-->

Iklan

Iklan

Pernikahan Sesama Kades di Tebo Dianggap Tidak Sah

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 17 Juli 2018, Juli 17, 2018 WIB Last Updated 2018-07-17T13:45:17Z
Ilustrasi/NET
NEWSPORTAL.id - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Sanusi, S. Ag menilai pernikahan Kepala desa Tambun Arang, Mardiana dan Kades Muaro Sekalo, Suherman tidak sah secara hukum negara dan hukum syara.

Pasalnya, pernikahan itu tidak mengikuti prosedur berdasar aturan negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Prosedurnya, sepuluh hari sebelum nikah harus mendaftar di KUA untuk diproses. Gunanya untuk melihat apakah orang itu bermasalah atau tidak. Tetapi ternyata orang ini bermasalah.

" Pernikahan Kades Tambun Arang Mardiana dan Kades Muaro Sekalo Suherman menurut Undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tidak sah. Tidak sahnya pernikahan kedua kades aktif tersebut, tidak tercatat dan terdaftar pada KUA Kecamatan Sumay," ungkap Sanusi, Selasa (17/7/2018)

Menurutnya pernikahan Kades Muaro Sekalo tersebut adalah poligami. Untuk itu harus mempunyai ijin poligami dari Pengadilan Agama (PA). Surat ijin istri pertama memang ada tapi dia tidak memiliki surat ijin poligami dari pengadilan Agama.

" Meskipun ada surat pernyataan ijin menikah dari istri Suherman tetapi dia tidak memiliki izin poligami dari PA. Bila surat ijin dari poligami dari PA itu ada, baru bisa mereka nikah. Ijin nikah itu yang diakui dari pengadilan agama, " jelas Sanusi.

Dengan berbekal surat ijin istri saja pernikahan mereka dinilai tidak sah. Pernikahan yang terjadi itu sama dengan nikah siri tetapi itu tetap dianggap tidak sah. Karena wali nikah Mardiana seharusnya bukan wali nasab (kerabat). Dia dinikahkan oleh imam Burhanudin di desa Tambun Arang.

Sebagai kepala KUA Sanusi mengaku sudah pernah menyampaikan bahwa Imam Burhanudin tidak bisa menikahkan mereka. Apalagi pernikahan itu turut dihadiri perangkat desa beserta tokoh adat. Sementara mereka itu tidak boleh menghadiri pernikahan yang seperti itu.

" Wali nikah Mardiana seharusnya bukan nasab. Karena dia dulu nikah pertamanya oleh wali hakim, dan selanjutnya harus wali hakim juga. Imam bukanlah Wali hakim sedangkan wali hakim adalah kepala KUA, " katanya.  

Dikatakannya, bahwa penjelasan kepada imam Burhanudin untuk tidak menikahkan mereka tidak didengar. Pernikahan mereka tetap mengatakan berdasar Syara'.  Mereka sendiri tetap menganggap yang mereka lakukan benar.

" Secara Syara' yang dipakai pernikahan itu tidak sah juga. Namun apabila pernikahan itu tetap terjadi, maka itu keduanya dianggap sama dengan melakukan berzinah," katanya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini