-->

Iklan

Iklan

Berkas Pelaku Pembunuh Anak Kandung di Tebo Belum Lengkap

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 26 Agustus 2018, Agustus 26, 2018 WIB Last Updated 2018-08-26T05:25:40Z
NEWSPORTAL.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima berkas kasus pembunuhan balita di desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, dsri tim penyidik Polres Tebo.

Pihak Kejari juga sudah meneliti berkas pembunuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hasil penelitian pihak Kejari, masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Tebo.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihak Kejari akan mengembalikan berkas pembunuhan sadis tersebut ke pihak penyidik Polres Tebo untuk segera dilengkapi.

“Ada kelengkapan formil dan materil yang perlu dilengkapi, “kata Kajari Tebo melalui Kasi Pidum Kejari Tebo, Haryo Nugroho, Jumat (24/08/2018).

Dalam perkara ini, jelas Kasi Pidum, tersangka dengan inisial DW dikenakan Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena status tersangka adalah ayah kandung sendiri, maka hukumannya ditambah seperti menjadi 20 tahun penjara, “tutupnya. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini