NEWSPORTAL.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tebo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Angkanya mencapai 229.498.
Jumlah tersebut mengalami penambahan dari DPS sebanyak 430, atau berjumlah 229.068 yang ditetapkan sebelumnya.
Kenaikan DPSHP tersebut ada di 5 kecamatan yakni, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo Tengah, Tebo Ulu, Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir. Sedangkan di 7 Kecamatan mengalami penurunan.
“Perubahan atau penambahan DPS ini akan kita tetapkan pada 18-21 Agustus 2018 nanti. Setelah DPS ditetapkan tidak ada lagi perbaikan,” kata Basri Ketua Komisioner KPUD Tebo.
Dijelaskannya, adanya penambahan hasil pleno DPSHP tersebut akan menjadi dasar dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu mendatang. “Setelah DPT ditetapkan tidak ada lagi perbaikan,” katanya.
Menurut Basri lagi, adapun DPSHP ini ditetapkan melalui Pleno yang dilaksanakan belum lama ini. “Adanya penambahan dalam DPSHP tersebut didasari keberadaan pemilih pemula, termasuk tingginya masyarakat dalam melaksanakan perekaman e-KTP,”tutupnya. (red)