-->

Iklan

Iklan

Berkas Penadah Motor Indri P-21

NEWSPORTAL.ID
Minggu, 02 September 2018, September 02, 2018 WIB Last Updated 2018-09-02T09:32:55Z
NEWSPORTAL.id - MUAROJAMBI, Berkas penyidikan terhadap tersangka Joni Usman sudah rampung. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sengeti, Ridwan, Kamis (30/8).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas penyerahan dari penyidik Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Sengeti.

"Iya berkas penyidikan terhadap Joni Usman sebagai penadah motor itu sudah kita terima dari Polres Muarojambi ke Kejaksaan Negeri Sengeti," ujarnya Kamis (30/8)

Perlu di ketahui bahwa Joni Usman merupakan orang yang membeli motor dalam kasus perkara pembunuhan Indri Sofiana Putri beberapa waktu lalu. Joni Usman juga sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Indri pada
Kamis (26/4) lalu di Pengadilan Negeri Muarojambi.

Dalam kesaksiannya, joni membantah bahwa Ia minta kepada Sofyan Hadi alias Bujang untuk di carikan motor. Bahkan Ia juga membantah bahwa sudah mengetahui bahwa motor tersebut tidak mempunyai surat-surat.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan bahwa, tahap dua kemungkinan akan dilakukan pada minggu depan. Terkait dengan status Joni yang sudah tersangka, pihak kejaksaan akan mengenakan dengan Pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

"Target minggu depan sudah masuk tahap 2, pasal yang disangkan itu 480 Ayat 1 tentang Penadah dengan ancaman hukuman maksimal itu 4 tahun," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini