-->

Iklan

Iklan

Gusti, Pimpinan Aliran Diduga Sesat Angkat Bicara

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 19 September 2018, September 19, 2018 WIB Last Updated 2018-09-19T05:22:40Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Jajaran Sat Intelkam Polres Muaro Jambi bersama Pemerintahan Desa Sekernan, Polsek Sekernan dan masyarakat setempat menggelar musyawarah bersama kelompok  aliran yang diduga sesat di Desa Sekernan.

Dalam rapat ini, diminta agar sementara aktifkan aliran diduga sesat tersebut dapat menghentikan aktifitas pengajiannya, sembari menunggu hasil putusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam sampaiannya Kasat Intelkam Polres Muaro Jambi, AKP Dastu juga meminta pada Masyrakat Desa Sekernan tidak berkomentar lagi di media sosial yang isinya menghina, apa lagi sampai memprovokasi masyarakat lainnya untuk berbuat hal-hal anarkis terhadap kelompok pengajian yang alirannya saat ini tengah dikaji oleh MUI tersebut.

"Karena, dengan berbicara di Medsos tanpa ada dasar apa lagi sampai menghina orang ataupun sekelompok orang itu dapat terkena tindakan pidana, atau terjerat Undang Undang ITE. Jadi saya meminta kepada tokoh-tokoh masyarakat Desa Sekernan agar dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hal ini." pinta Kasat Intelkam Polres Muaroj Jambi.

Pada musyawara yang digelar di rumah Kepala Desa Sekernan ini, turut dihadiri oleh Gusti Ketua dari kelompok pengajian yang diduga sesat. saat ini juga menyampaikan tanggapannya mengenai baik pemberitaan dan komentar-komentar masyarakat di medsos yang terkesan telah menghakimi kelompok pengajian yang ia pimpin, dengan tudingan sesat.

"Dimana sesatnya mengenai keberadaan kami, sholat kami sama bacaannya, dan syahadat pun kami sama. dibilang tempat ibadah kami didirikan disemak-semak, padahal pada kenyataannya banyak pemukiman warga disekitarnya. Bila ada perbedaan perbedaan bacaan, saya rasa itu adalah masalah kecil yang dibesar besarkan, tapi tidak dengan harus penghakiman tanpa didasari dengan putusan MUI." sebutnya.

Sementara, diakhir musyawarah dibuat kesepakatan tertulis antara pihak kelompok pengkajian Gusti bersama pihak kepolisian dan pemerintahan Desa Sekernan. Dalam kesempatan itu, sepakat untuk penghentian sementara kegiatan mereka menjelang keluarnya putusan dari MUI mengenai sesat tidaknya aliran ini. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini