-->

Iklan

Iklan

Pembunuh Sadis di Tebo Dihukum 15 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 19 September 2018, September 19, 2018 WIB Last Updated 2018-09-19T13:11:19Z
NEWSPORTAL.id, TEBO - Satar, terdakwa pembunuh Dina Wulandari di dusun Pangkal Bloteng, Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (19/09/2018).

Menurut majelis hakim, Satar terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Dina Wulandari pada Kamis lalu (24/5/2018).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana 15 tahun penjara, “kata Ricky Ferdinand, Hakim Ketua saat membacakan vonis terhadap Satar.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara. Ricky Fardinan dalam keterangannya menyampaikan jika ada pertimbangan berupa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan diantaranya atas perbuatannya terdakwa yang mengakibatkan Dina kehilangan nyawanya.
Mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan Terdakwa, yakni selama persidangan bersikap sopan, mengaku dan menyesali perbuatannya , belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,”jelasnya.

Putusan hakim ini diterima oleh Satar, "Iya Satar menerima putusan tersebut, jadi tidak ada upaya lain lagi," kata Apriany Hernida penasehat hukum terdakwa.

Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Pasalnya, pada awalnya Satar dituntut 18 tahun penjara. "Iya kami akan pikir-pikir dahulu," singkat Tito JPU.

Diberikan sebelum, warga Dusun Pangkal Bloteng Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, dihebohkan dengan penemuan jasad wanita di dalam sungai Batanghari. Jasad yang diketahui bernama Dina Wulandari (18) ini, ditemukan terikat di sepada motor dengan akar pohon.

Setelah melakukan penyidikan atas temuan jasad tersebut, akhirnya tim Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Polres Tebo berhasil mengamankan Satar (22) Tsk pelaku pembunuh tersebut.

Sebelum dibunuh, Tsk pelaku yang sempat kabur ke Kabupaten Sarolangun ini, sempat berkali-kali memperkosa korbannya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tsk mengikat korban dan menenggelamka korban hidup-hidup ke dalam sungai. (p01)
Komentar

Tampilkan

Terkini