-->

Iklan

Iklan

Pimpinan Aliran Diduga Sesat di Muara Jambi Masih Kuliah di Semester 3

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 18 September 2018, September 18, 2018 WIB Last Updated 2018-09-18T12:11:17Z
NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi gelar rapat dadakan bersama. Rapat ini untuk membahas mengenai adanya dugaan aliran sesat yang berada di Desa Sekernan dan aliran Ahmadia yang berada di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Rapat digelar di ruang rapat pola kanntor Bupati Muarojambi Selasa (18/9).

Rapat ini dihadiri oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, waka Polres Muaro Jambi, anggota DPRD dari komisi A, Asisten satu, Para OPD, BPN, Camat dan Kades Desa Sekernan.

Rapat ini dalam rangka mendengarkan keterangan-keterangan yang berhasil dikumpulkan mengenai informasi informasi mengenai aliran yang diduga sesat tersebut.

Berdasarkan pemaparan dari Kepala Desa Sekernan Hendri Adam, aliran yang diduga sesat ini masuk pertama kali ke Desa Sekernan sekitar 10 tahun yang lalu.

Aliran diduga sesat ini dibawah oleh seorang laki-laki bernama Zakaria, dan akhirnya ditampung oleh Khotif Masjid Sekernan, "Awalnya orang ini tidak menunjukan gelagat yang aneh, karena ia masih membaur dengan Masyarakat Desa Sekernan pada umumnya," sampai Kades Sekernan.

Dilanjutkannya, akan tetapi setelah setahun tinggal di Desa Sekernan, barulah dia mengajarkan pemahaman-pemahaman baru mengenai ajaran-ajaran Islam yang bertolak belakang dengan pemahaman masyarakat Desa Sekernan pada umumnya, "Kemudian karena masyrakat beranggapan ajaran yang dibawa Zakaria ini sesat maka diusirlah beliau, dengan tetap meninggalkan ajarannya pada para jam'ahnya," ungkapnya.

Selain itu, keterangan yang disampaikan oleh Kades Sekernan turut dibenarkan oleh Mantan Kepala Desa Sekernan H. Ramli yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPRD aktif Muaro Jambi. Dikatakanya, ada beberapa kejanggalan yang diberlakukan oleh sekelompok penganut pemahaman agama yang menurutnya berbeda itu, salah satu contoh kelompok itu memberalakukan adanya ritual penebusan dosa yang diserahkan kepada pimpinan mereka.

"Hingga ketika saya pulang dari haji saya dengar dari masyarakat bahwa Zakaria mengatakan haji saya tidak sah, sayangnya setiap kali saya tanyakan kepada Zakaria apa alasan ia berkata seperti itu tidak pernah diakui bila ia yang mengatakan hal itu." tutur Ramli.

Sedangkan hasil dari musyawarah pihak Kecamatan Sekernan bersama ketua kelompok pengajian yang diduga sesat beberapa waktu lalu, membahas mengenai apa alasan kelompok pengajian mereka tidak mau sholat berjaama'ah bersama masyarakat lainnya. Menurut mereka ada perbedaan bacaan sujud dan rukuk yang lebih banyak dari jamaah pada umumnya, "Sehingga mereka kesulitan ketika beribadah sesuai dengan yang mereka pelajari," cerita Camat.

Diteruskannya, yang menimbulkan pertayaan mengenai kelompok pengajian ini adalah latar belakang pendidikan pemimpin mereka yang bernama Gusti ini masih muda dan tidak ada menunjukan latar belakang pendidikan yang bersinggungan dengan agama Islam, "Ia sekolah di SD, SMP dan kini tengah kuliah di salah satu Universitas di Jambi. Dia masih semester tiga," terang Kepala Kemenag Muaro Jambi.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Muarojambi, Dastu. Menyebutkan pihaknya sudah melakukan monitoring mengenai hal dugaan aliran sesat di Desa Sekernan ini semenjak dari tahun 2015, 2016 hingga sekarang ini, dan memberikan keterangan-keterangan fakta yang berhasil dikumpulkan hampir sama dengan keterangan yang disampaikan dari beberapa para nara sumber sebelumnya. Dan ia berharap ada langkah kongkrik dari pihak MUI agar dapat segera menyelesaikan masalah dugaan aliran sesat ini bisa diselesaikan secepatnya,

"Bila melihat, keresahan masyarakat terutama di media sosial semoga pemasalahan ini bisa cepat diselesaikan, karena bila ini tidak cepat diselesai ditakutkan akan timbul permaslahan-permasalahan yang tidak diinginkan dan akan menjadi pekerjaan berat bagi Polres Muaro Jambi," ujarnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, M. Ikbal menuturkan meskipun berdasarkan hasil dari data yang mereka terima aliran itu belum bisa dikatakan sesat, tetapi dari 10 kriteria yang digolongkan sesat oleh MUI itu dapat diindikasikan memenuhi 3 kriteria sesat, salah satunya ketua yang mereka tidak ada latar belakang pendidikan agama, menggelar pengajian secara tertutup bagi orang luar selain anggotanya, lalu membangun tempat peribadahan yang bisa dibilang terisolir jauh dari pemukiman masyarakat. "Akan dilakukan pencarian informasih dengan cara baik baik atau dengan cara paksa," pintanya.

Sargawi Ketua MUI Kabuapten Muaro Jambi juga menyebutkan pihak MUI kini sedang berusaha mengumpulkan beberap bukti bukti mengenai ada tidaknya unsur aliran sesat pada kelompok itu, termasuk tengah mengkaji satu buah buku catatan mengenai aliran itu yang berhasil didapatkan dari salah satu mantan anggota kelompok pengajian yang diduga sesat di Desa Sekernan.

"Akan tetapi MUI dalam menetukan hal ini harus dengan kajian yang teliti karena pertanggung jawaban masalah ini adalah pertanggung jawaban dunia dan akhirat, jadi harus dengan mekanisme yang  baik dan benar," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini