-->

Iklan

Iklan

Bacok Dua Polisi, Anwar Sadat di Ancam Hukuman 16 Tahun Penjara

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 03 Oktober 2018, Oktober 03, 2018 WIB Last Updated 2018-10-03T02:09:12Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -Tersangka penyerangan Mapolsek Maro Sebo, Anwar Sadat, diancam dengan pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman 12 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi, Sunanto.

Selain itu, ditambahkan oleh Sunanto bahwa pihaknya juga melapis dengan pasal lainnya yaitu pasal 351 dan 406 KUHPidana. Adapun dengan dilapis kedua pasal tersebut, maka Anwar Sadat akan di ancam dengan hukuman penjara 12 tahun ditambah sepertiganya.

"Kemudian dilapis lagi Pasal 351 ayat 2 itu ancamannya 5 tahun penganiayaan berat dan yang kedua itu 406 ancamannya 2 tahun. Dengan demikian ancaman yang paling tinggi 12 tahun karena ini komulatif sehingga ancamannya itu 12 tahun ditambah sepertiga," jelasnya, Selasa (2/10)

Sebelumnya diberitakan bahwa hari ini, Selasa (2/10) Kejaksaan Negeri Muarojambi menerima berkas dan tersangka kasus penyerangan Polsek Maro Sebo dari pihak Polda Jambi.

Penyerangan Polsek Maro Sebo ini terjadi pada hari Selasa, (22/5) lalu sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Mapolsek Maro Sebo Desa jambi Kecil Kec. Maro Sebo Kab.  Muarojmbi telah tejadi penyerangan Mapolsek oleh orang yang tak dikenal.

Adapun dalam penyerangan ini, dua personil Polsek Maro Sebo yaitu Bripka Sangap Sinambunan yang mengalami luka akibat senjata tajam pada kepala bagian belakang dan rekannya Bripka HSP Manalu mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian leher.

Kemudian tidak begitu lama sekira pukul 15.30 Wib tim opsnal Polres Muarojambi berdasarkan informasi yang didapat berhasil mengamankan TSK dirumahnya yang berada di Rt. 04 Desa Danau Lamo Kec. Maro Sebo yaitu Anwar Sadat (35).

Lebih lanjut disampaikan oleh Kajari Muarojambi, bahwa bawa kasus ini murni dari penganiayaan berat dengan rencana. Selain itu tersangka juga mengaku bahwa dia melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang berjaga.

"tetapi dia tidak menyebutkan secara rinci dan dia juga dikatakan sehat oleh psikologis sehingga dia dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya," ujarnya.

Selain itu, ditambahkan oleh Sunanto bahwa terkait dengan persoalan bahwa Amwar Sadat pernah berurusan dengan hukum. Kajari mengatakan bahwa memang benar bahwa Anwar Sadat pernah di hukum.

"Dia memang pernah dihukum Kalau nggak salah dalam kasus narkotika. Pada saat ditangkap itu dia tidak ada pengaruh narkotika ataupun alkohol. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu golok, dan beberapa barang yang dirusak oleh tersangka dalam penyerangan tersebut," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini