-->

Iklan

Iklan

Tembak Petugas Dengan Senpi Laras Panjang, Bandar Sabu di Dor Polisi

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 06 Oktober 2018, Oktober 06, 2018 WIB Last Updated 2018-10-06T10:45:42Z

PORTALTEBO.id - Anggota Ditsernakoba Polres Tebo Sabtu (6/10/2018), terpaksa melumpuhkan WW (22) dengan timah panas.

Kaki WW terpaksa ditembak
karena nekat menyerang polisi dengan senjata api (Senpi) laras panjang saat hendak di tangkap.

Saat itu, WW bersama dua orang rekannya yakni DM (45) dan AP (21) yang sama-sama warga Desa Pulau Panjang Kecamatan Tebo Ulu, tengah asik mengelar pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Saat digerebek, WW nekat menyerang petugas dengan membuang tembakan kearah petugas. Beruntung tembakan pelaku kearah petugas jauh dari sasaran.

Melihat tembakan WW meleset, saat itulah petugas dengan sigap merebut senpi laras panjang milik pelaku. Kemudian anggota Satresbarkoba Polres Tebo langsung bergumul dengan pelaku dan berusaha merebut Senpi laras panjang.

"Dengan dibackup anggota yang lain, mendapat posisi yang akurat pelaku WW kita lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki" kata Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan kepada wartawan.

Dijelakannya, ketiga pelaku yang sama-sama berasal dari Desa Pulau Panjang ini, diamankan perugas pada pukul 04.00 Wib. Ketiganya diamankan saat menggelar pesta narkoba di area  pekembunan karet.

"Mereka kita amankan setelah kita lakukan pengembangan sebelumnya dengan menangkap pelaku atas nama KS (39) warga desa Pulau Panjang Tebo Ulu," terang Subhan.

Diterangkan Subhan, kronologis penangkapan ini terjadi pada Sabtu (06/10) pukul 03.00 Wib,  berdasarkan penangkapan sebelumnya, yakni KS. Dimana barang tersebut dibeli dari DM.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP tersebut. Akhirnya petugas berhasil menemukan tersangka DM bersama dua rekannya yakni WW dan AP sedang melakukan pesta narkoba.

"Pesta narkoba dan musik dengan menggunakan sound system di dalam pondok di kebun karet," sebut Subhan.

Saat akan ditangkap ketiganya berusaha melawan perugas dengan menyerang menggunakan senjata laras panjang milik AP. "Yang menembak WW. selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 paket dan 2 butir exstacy yang disimpan di celana tersangka DM," beber Kasat.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 3 paket sedang shabu dan 9 paket kecil shabu disimpan di celana tersangka WW yang disaksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Selanjutnya kata Kasat ketiganya langsung digiring ke Mapolres berikut barang bukti paket shabu dan bukti kejahatan lainnya.

Berikut barang bukti hasil penangkapan ketiganya yakni DM 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,47 gram, 2 (dua) butir exstacy warna merah muda seberat bruto 0,68 gram, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) buah plastik klip bekas dan 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk "Surya Pro".

Selanjutnya Barang Bukti Milik WW yakni 3 (tiga) paket sedang shabu seberat bruto 2,50 gram, 9 (sembilan) paket kecil shabu seberat bruto 1,24 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk "chief, 1 (satu) unit Hp merk *oppo" warna hitam.

"Kalau tersangka AP barang buktinya 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras panjang, 2 (dua) butir timah amunisi, 1 (satu) bungkus serbuk mesiu, 1 (satu) kotak korek merk "Kanggoro" dan sembilah sajam," terang Kasat.

Diketahui, sebelumnya petugas telah mengamabkan salah satu tersangka KS (39) warga Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu.  Dari tangan KS diamankan 1 (satu) paket sedang shabu seberat bruto 0,51 gram dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru muda.

Keempat pelaku bakal dikenalan asal yang di terapkan yakni
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini