-->

Iklan

Iklan

DPRD Muarojambi Hearing Bersama Eksekutif dan Perusahaan

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 01 November 2018, November 01, 2018 WIB Last Updated 2018-11-06T02:00:07Z

Bahas Implementasi Perda Sumbangan Pihak Ketiga

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Perda No 04 Tahun 2018 telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga juga telah ditandatangani dan diundangkan pada 15 Oktober 2018 lalu. Jum'at (01/11/18), DPRD Muarojambi mengundang pihak terkait dalam rangka hearing tentang pengimplementasian dari Perda tersebut. Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muarojambi Edison didampingi Waka II Amirudin. Hadir juga perwakilan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Muarojambi dan pihak eksekutif terkait seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Firmansyah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Fatur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Zulkarnaini, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fauzi Darwas, Kabid Bina Marga DPUPR Taufik, dan Kabag Hukum Setda Muarojambi Ridwan serta para anggota DPRD Muarojambi.

Dalam hearing tersebut dipaparkan bahwa pengertian sumbangan pihak ketiga seperti yang diatur dalam Perda No 04 Tahun 2018 adalah pemberian pihak ketiga secara sukarela, ikhlas dan tidak mengikat baik berupa uang atau yang dapat disamakan dengan uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan atau jasa yang serupa dengan uang.

"Jadi prinsipnya sukarela dan tidak mengikat," kata Wakil Ketua I DPRD Muarojambi Edison.

Menurut Edison, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muarojambi, melalui Perda ini diminta atensinya memberikan sumbangan sukarela ini demi membantu dan mempercepat pembangunan di Bumi Sailun Salimbai. Perda ini sendiri juga menjadi payung hukum bagi Pemkab Muarojambi guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hari ini kita duduk bersama, kita panggil jiwanya (para pengusaha),apabila jalan dilintasi perusahaan tersebut tidak bagus tentu akan berakibat kepada perusahaan itu sendiri demikian pula sebaliknya. Baik berupa hasil produksinya ataupun aktivitas lainnya," ujarnya.

Meskipun dalam Perda tidak disebutkan secara spesifik tentang nominal sumbangan yang diberikan dan sanksi, namun Edison berpesan agar sumbangan tersebut bisa transparan dan disesuaikan dengan faktor pendukung perusahaan seperti kapasitas, luas lahan dan pendapatan perusahaan.

"Batasan angka silahkan mereka(perusahaan-red) yang menentukan. Disesuiakan jangan perusahaannya besar ngaku kecil dan perusahaan kecil seolah-olah besar," ungkapnya.

Dalam hearing tersebut, seluruh perusahaan bersepakat dan setuju dengan Perda yang telah ditetapkan tersebut.  "Pada intinya kita setuju demi terciptanya kerjasama antara perusahaan dan pemerintah mempercepat pembangunan di Muarojambi. Namun tentunya Perda ini salinannya nanti kami minta sebagai dasar dan pertanggungjawaban terhadap administrasi perusahaan," ucap Eko salah satu perwakilan perusahaan yang hadir sore itu.

"Kami juga meminta ini diberlakukan sama bagi seluruh perusahaan yang ada di Muarojambi. Bukan hanya untuk PKS saja," timpal Sinaga, perwakilan perusahaan lainnya. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini