-->

Iklan

Iklan

Diperingatan HAKI, Aktivis Tebo Sebut Kejari Mandul Tanggani Kasus LPJU Tahun 2017

NEWSPORTAL.ID
Senin, 10 Desember 2018, Desember 10, 2018 WIB Last Updated 2018-12-10T09:01:51Z
PHOTO : Aliansi Anti Korupsi (A2K) Tebo orasi di depan kantor Kejari Tebo, minta usut tuntas kasus LPJU tahun 2017

NEWSPORTAL.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo dituding mandul dalam menanggani kasus Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017 di Kabupaten Tebo.

Tudingan ini disampaikan langsung oleh Aliansi Anti Korupsi (A2K) Tebo saat menggelar aksi demo di kantor Kejari Tebo, Senin (10/12), usai Kejari Tebo menggelar upacara peringatan HAKI, di halaman kantor Kejari Tebo.

Kedatangan aktivitas ini untuk menyampaikan sikap terkait penanganan kasus pengadaan LPJU tahun 2017 yang lalu dari dana desa (DD) yang diduga serat mark up yang saat ini ditanggani oleh Kejari Tebo.

Pada orasinya, A2K Tebo mendesak supaya penyidik Kejari Tebo segera menuntaskan Kasus LPJU tersebut sampai Ke akar akarnya.

A2K Tebo juga mendesak pihak Kejari menuntaskan kasus ini dalam tempo
sesingkat sesingkatnya, maksimal 3 bulan harus ada aktor intelektual
dalam kasus tersebut yang diseret oleh Kejari kemejah hijau.

Kepada para pihak yang berusaha mengintervensi dan menghambat kasus ini, agar segera bertaubat dan biarkan hukum tegak setegaknya di Kabupaten Tebo.

“Kami minta pihak kejaksaan menjelaskan sudah sejauh mana penanganan kasus LPJU ini,”tegas Fahmi dalam orasinya.

Kedatangan aktivis ini disambut langsung oleh Kasi Intel Kejari Tebo Agus Sukandar dan Kasi Pidsus Kejari Tebo Efan Apturedi.

Terkait tuntutan aktivis ini, Efan menjelaskan bahwa, jika kasus LPJU ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.” Senjak bulan Juli kemarin kasus ini sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan, “kata Efan dihadapan para aktivis.

Saat ini, lanjut Efan menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP perwakilan Jambi. “Yang jelas kasus LPJU masih terus berlanjut. Administrasi sudah kami lanjutkan ke Kajati dan KPK sebagaimana SOP yang berlaku,”kata dia.

“Terkait deadline penanganan kasus ini, kalau hasil audit sudah kami terima, baru kami bisa bergerak.Pemeriksaan saksi-saksi sudah kami lakukan. Lebih dari 100 Kades sudah kami periksa, juga 100 lebih bendahara sudah kami periksa begitu juga pihak terkait,”jelas dia lagi.

Agar penanganan kasus ini transparan, Efan menyilahkan kepada para aktivis terus mengontrol kinerja penyidik kejaksaan. “Silahkan kontrol kami. Tapi ingat, ada SOP yang kita pegang dalam menjalankan tugas. Kami penegak hukum harus hati-hati. Kalo salah kami bakal di praperadilan,”ucapnya.

“Yang jelas kasus LPJU ini tidak mqndek, akan segera kami tuntaskan setelah keluar hasil audit BPKP, “tutup dia.

Diketahui, sebelumnya Kejari Tebo sudah memeriksa ratusan saksi baik itu para Kades, Bendahara desa, Camat dan saksi lainnya. Pemeriksaan Kades ini terkait kasus dugaan mark up harga pada pengadaan LPJU tahun 2017 dari dana desa (DD) tahun 2017. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini