-->

Iklan

Iklan

Mantan Kepala BPN Tebo, Terpidana Kasus Prona Bebas

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 26 Desember 2018, Desember 26, 2018 WIB Last Updated 2018-12-26T12:53:07Z
PHOTO : Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menerima uang denda dari keluarga Hasnadi (Kejari Tebo)

NEWSPORTAL.id, TEBO - Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo, Rabu (26/12) sekitar pukul 11:00 Wib menerima uang denda dari keluarga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo atas nama Hasnadi, terpidana kasus gratifikasi sertifikat prona yang terjadi pada tahun 2011 lalu.

"Ya, hari ini kita telah menerima uang denda dari keluarga atau anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," kata Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi usai menerima uang denda dari pihak keluarga Hasnadi.

Efan juga mengatakan bahwa uang denda yang di terima Kejari Tebo langsung di setor ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam. "Siang ini juga akan kita setor, karena dalam 1 kali 24 jam wajib di setor ke kas negera," kata dia.

Sekedar informasi sebelumnya, terpidana Hasnadi telah di putus dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2287K/PID.SUS/2015. Hasnadi dihukum 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 100 juta.

"Karena denda ini sudah di bayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," pungkasnya.

Diketahui, Rabu (24/6/2015) lalu, Majelis Hakim Paluko Hutagalung, memvonis bebas terdakwa Hasnadi, Kepala BPN Tebo yang tersandung kasus dugaan pungutan pembuatan sertifikat melalui Program Nasional (Prona) 2011 di Kabupaten Tebo.

Atas vonis bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi waktu itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Bambang dkk, melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, yakni kasasi.

Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, yakni sebanyak 32 warga di Desa Rambai, Kabupaten Tebo, mengaku dimintai uang sebesar Rp3,5 juta untuk pengurusan sertifikat oleh Kepala Desa terkait, selaku pihak yang mengurus sertifikat di BPN Tebo.

Saksi yang dihadirkan juga mengatakan, jika terdakwa menerima uang sebesar Rp.61 juta yang diserahkan secara bertahap. Namun penyerahan tidak dilakukan langsung oleh Kades kepada terdakwa namun melalui perantara.

Tiga terdakwa lain pada kasus ini, yakni Warimin selaku penghubung antara Kepala BPN dengan Kades Sungai Rambai, Siswanto Kades Sungai Rambai, dan Sunarto ketua RT desa terkait sudah divonis dengan pidana penjara masing-masing diatas satu tahun penjara.

Pada 13 Agustus 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang diterima oleh pihak Kejari Tebo pada 26 Agustus 2016. Pada putusan itu, Hasnadi dikenakan hukuman 2,6 tahun penjara dan subsidier denda sebesar Rp.100 juta atau 4 bulan masa tahanan. Pasca menerima salinan, pihak Kejari Tebo melakukan eksekusi terhadap Hasnadi. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini