-->

Iklan

Iklan

Bangun Fasum di Perumahan Tanpa Serah Terima, PU Muarojambi Diduga Kangkangi Aturan

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 29 Januari 2019, Januari 29, 2019 WIB Last Updated 2019-01-29T14:12:05Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Polemik pembangunan jalan rabat beton di wilayah perumahan Mendalo Indah, Desa Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi terus bergulir. Tak hanya pengerjaan yang diduga asal-asalan, namun proses pembangunannya juga diduga kangkangi aturan.

Pasalnya, pembangunan jalan yang merupakan fasilitas umum tersebut merupakan tanggung jawab pihak pengembang.

Tak hanya itu, sesuai ketentuan, pemerintah baru bisa membangun fasum setelah dilakukan serah terima aset antara Pemkab terkait dan pengembang. Untuk jalan di Perumahan Mendalo Indah, proses tersebut disinyalir diabaikan.

"Setahu saya secara umum belum ada serah terima (Fasum dan Fasos ke Pemkab Muarojambi)," ungkap Riduwan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muarojambi beberapa waktu lalu.

Bahkan, kata dia, saat ini Ranperda serah terima sarana prasarana dan utilitas perumahan baru diusulkan pada tahun 2019 ini. "Diusulkan dan sekarang masih dibahas di Dewan," katanya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muarojambi menyebut bahwa dasar pihaknya melakukan pembangunan di sana adalah berdasarkan usulan yang diajukan desa melalu Musrenbang. "Dasar kita membangun jelas karena ada usulan dari desa. Jika memang itu salah(ada unsur pidananya), ya semuanya (mulai dari tingkat perencanaan yakni desa, kecamatan) hingga Bappeda juga salah. Ya angkut (dipidana) semua," katanya singkat.

Sementara Camat Jambi Luar Kota Rossa Budi Chandra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengajuan usulan pembangunan tersebut tercantum dalam Musrenbang baik tingkat desa maupun kecamatan. Saat disoal apa dasarnya membangun fasum di kawasan perumahan tanpa serah terima terlebih dahulu?. Camat menyebut itu berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 dan P No 14 Tahun 2106 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. " Dibolehkan sesuai aturan yang diatur dalam PP tersebut," kata dia melalui sambungan telepon Senin (28/1/19).

Apa yang disampaikan oleh Camat ini ternyata bertolak belakang dengan bunyi PP No. 14 Tahun 2016 tersebut. Di mana dalam Paragraf 3 Pasal 23 ayat (3) menyatakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal ini Camat Jaluko tak bisa berkomentar banyak."Saya lagi rapat ya nanti saya buka PP nya," tutupnya sembari menutup sambungan telepon. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini