-->

Iklan

Iklan

Pemkab Akan Terapkan Kode Etik Kepegawaian Bagi Pejabat dan ASN

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 30 Januari 2019, Januari 30, 2019 WIB Last Updated 2019-01-30T08:19:20Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -
Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan menerapkan kode etik kepegawaian, untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Muarojambi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Muarojambi, M Fadhil Arief.

Ia menjelaskan bahwa kode etik kepegawaian perlu di terapkan hal ini guna memberikan aturan kepada ASN agar menjaga etika dalam berprilaku. Terutama etika dalam berbicara, karena dikatakannya bahwa seorang pejabat perlu menjaga lisannya.

"Etika itu atas aturan, kemudian salah satu kode etik yang kita terapkan. Pejabat itu bisa menjaga lisannya. Jangan sampai nanti ada pejabat yang terkena sanksi, saat ini kita kenal dengan ujaran kebencian," jelas Sekda.

Ia mengingatkan kepada pejabat ataupun ASN di Kabupaten Muarojambi untuk lebih selektif dalam mendapatkan informasi yang di terimanya. Di harapkan, nantinya jika mendapatkan informasi untuk mengecek kebenarannya.

"Jadi nanti kepada semua pejabat yang ada di Kabupaten Muarojambi tidak lagi asal-asal share informasi, jadi semua datanya harus lengkap dulu baru sharing," ungkapnya.

Sementara itu, untuk menerapkan kode etik ini, Sekda mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim-tim yang berkaitan dengan hal tersebut. Selain untuk memberikan aturan yang pasti, M Fadhil Arief mengatakan bahwa akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak bisa menjaga lisannya dengen menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Jadi nantinya kalo ada hal itu terjadi nanti akan kita coba melaui tim-tim yang ada kita akan terapkan sanksi, kadang-kadang ini latah, ada informasi belum tentu benar itu disebar luaskan jadi nanti ini kita terapkan di kabupaten Muarojambi," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini