-->

Iklan

Iklan

Tersandung Kasus Korupsi, 3 Orang ASN Tebo Belum Dipecat

NEWSPORTAL.ID
Sabtu, 12 Januari 2019, Januari 12, 2019 WIB Last Updated 2019-01-12T08:12:45Z

NEWSPORTAL.id- Tiga orang Apatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo yang tersandung kasus korupsi, hingga saat ini belum dipecat.

Tiga orang ASN tersebut yakni JP mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kabid BM DPUPR) Tebo, yang tersandung kasus korupsi pada proyek jalan paket 10 dan paket 11 di DPUPR Tebo.

Kemudian SJ mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo yang tersandung kasus korupsi pembangunan Embung desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, dan PPTK pada proyek Embung tersebut yakni KN.

Terkait 3 ASN ini, Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan menjelaskan bahwa untuk ASN berinisial JP hingga saat ini kasusnya belum ingkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, “Informasi yang kami terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus JP ini masih kasasi,”kata Syahlan dikonfirmasi di halaman kantor Bupati Tebo, Jumat (11/01/2019)

Terkait SJ dan KN, Syhalan yang didampingi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Teguh Arhadi dan Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi, menjelaskan jika pihaknya sampai saat ini belum menerima hasil putusan akhir pada kasus kedua ASN tersebut. “Kalo SJ dsn KN sampai saat ini kita belum menerima hasil putusan akhir,”kata Syahlan lagi.

Ditanya apakan setelah menerima hasil putusan akhir ketiga ASN (JP, SJ dan KN) tersebut akan dipecat, Syahlan menegaskan, “Bukan kita pecat, tapi kita berhentikan dengan tidak hormat. Kalo putusannya sudah kita terima, akan kita proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas dia.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan ribuan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS atau ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah, harus segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat paling lama pada akhir tahun 2018. Di Kabupaten Tebo, ada 9 orang ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi dan telah diberhentikan dengan tidak hormat.

“Data yang kita terima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), ada 9 orang ASN yang kasusnya sudah inkrah. Sudah kita telusuri dan kita sudah pegang putusan akhir dari pengadilan. Makanya kita terbitkan SK pemberhentian dengan tidak hormat kepada 9 orang ASN tersebut,”tutup Syahlan. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini