-->

Iklan

Iklan

Aneh, Belum Ada Legalitas Permendagri Dinas PU Muarojambi Melakukan Pembangunan

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 13 Februari 2019, Februari 13, 2019 WIB Last Updated 2019-02-13T12:02:11Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Proyek Pemkab Muaro Jambi berupa pembangunan jalan rabat beton dan box culvert di Dusun Pangkalan Ranjau, dipastikan tidak masuk dalam kawasan hutan. Namun,  Proyek Dinas PUPR Muaro Jambi tetap bermasalah karena lokasi fisik bangunan ternyata berada di Kabupaten Batanghari atau di luar Kabupaten Muaro Jambi.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui rilis yang diterima awak Media, menjelaskan bahwa Tim Dishut telah melakukan pengecekan bangunan fisik proyek yang dibiayai ABPD Muaro Jambi tahun angaran 2018 itu. Tim Dishut yang terdiri dari tiga orang dan ditemani satu orang saksi telah melakukan pengecekan pada 7 Februari 2019.

Hasil pengecekan dan pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tertanggal 8 Februari 2019. Adapun hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa titik ordinat dua bangunan berupa rabat beton dan box culvert berada di luar kawasan hutan. Lokasi bangunan berada cukup jauh dari kawasan hutan yang ditetapkan melalui SK 727 dan SK 863.

Jarak terdekat bangunan jalan rabat beton dengan kawasan hutan sekitar 3,8 kilo meter sedangkan bangunan box culvert berjarak 3,1 kilo meter.

Meski tidak masuk dalam kawasan hutan, Dua bangunan milik Pemkab Muaro Jambi itu bermasalah secara administrasi.  Hasil temuan Dinas KLHK Jambi menjelaskan bahwa dua bangunan itu berada di luar wilayah Muaro Jambi atau masuk dalam wilayah Kabupaten Batanghari.

Hasil pengecekan Dinas KLHK tertanggal 7 Februari 2019 yang diterima NEWSPORTAL.id menjelaskan bahwa, pada bangunan berupa box culvert masuk ke Kabupaten Batanghari dengan jarak 861 meter dari batas kabupaten.  Demikian juga dengan bangunan rabat beton, bangunan ini masuk ke Kabupaten Batanghari dengan jarak 200 meter dari batas kabupaten.

Menanggapi permasalahan ini,  Sekda Muaro Jambi, M. Fadhil Ari mengarahkan agar Awak Media menanyakan langsung kepada Kabag Pertanahan dan Tapal Batas Setda Muaro Jambi. " Langsung ke kabagnya saja ya,  biar beliau yang menjelaskan, " kata Sekda M.Fadhi Arif, Rabu (13/2).

Kabag Pertanahan dan Tapal Batas Setda Muarojambi, Iqbal mengatakan secara visual peta dapat dilihat bahwa lokasi kegiatan yang dilakukan verifikasi berada di luar kawasan hutan, Baik SK 727 thn 2012 maupun 863 tahun 2014 yg ditandai dengan garis batas kawasan berwarna kuning dan hijau.

" Dari peta itu menunjukkan lokasi kegiatan yang diverifikasi berada pada Areal Penggunaan Lain (APL)," kata Iqbal, Rabu (13/2).

Iqbal turut menjelaskan terkait fisik bangunan yang dipastikan berada di Kabupaten Batanghari. Iqbal mengatakan bahwa batas Muaro Jambi dan Batanghari belum ada permendagrinya. "Maka belum dapat dipastikan masuk ke wilayah Batanghari," ujarnya.

Iqbal menyebut bahwa Pemkab Muaro Jambi dan Batanghari masih sama-sama mengupayakan penyelesaian tapal batas ini.  " Sekarang masih dalam tahap verifikasi lapangan bersama tim provinsi dan tim penegasan batas pusat," katanya.

Pemkab Muaro Jambi sendiri meyakini bahwa lokasi bangunan itu berdiri berada di wilayah Muaro Jambi. Adminitrasi kependudukan masyarakat setempat juga diterbitkan oleh pemerintah Muaro Jambi. " Sepanjang belum ada legalitas formal berupa permendagri,  kita tetap meyakini bahwa Dusun Pangkalan Ranjau masuk Kabupaten Muaro Jambi," katanya. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini