-->

Iklan

Iklan

Bawaslu Beberkan Keterlibatan Kades Muhajirin Saat Kedatangan Sandiaga Uno

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 19 Februari 2019, Februari 19, 2019 WIB Last Updated 2019-02-19T12:39:16Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muarojambi mengadakan pers release terhadap laporan yang masuk mengenai pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilu. Release ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu, M Yusup, Pimpinan Panwaslu Kab. Muarojambi, Yasril. dan Afis, serta pihak Kejari Muarojambi, Ziko, Selasa sore (19/2)

Dalam kesempatan ini, diungkapkan oleh M Yusup bahwa ada dua laporan terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh PNS dalam hal ini adalah Kepala Desa. Adapun Kepala Desa yang dimaksud adalah Kades Desa Muhajirin, A Tarmizi serta Kades dari Desa Batin, Kecamatan Batanghari A Yani.

“Adapun hal ini berkaitan dengan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu keterlibatann kepala desa dan pengikutsertaan kepala desa dalam kegiatan kampanye pemilu mengenai pasal 490 dan 493," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan bahwa kepala Desa di Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muarojambi terancam di pidana. Hal ini di karenakan kehadirannya dalam acara kedatangan Calon Wakil Presiden Paslon 02, Sandiaga Uno pada Jumat (25/1) lalu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa terkait terkait dugaan pelanggaran pasal 490 dari fakta keterangan dan alat bukti yang berhasil kumpulkan oleh tim Bawaslu. Menerangkan bahwa tidak seluruh unsur pasal dapat terpenuhi, hal ini senada dengan keterangan ahli.

"keterangan ahli menerangkan tindakan yang menguntungkan itu harus konkret dan nyata sehingga dari tindakan kepala desa sendiri dalam hal ini pengawas Pemilu nilai masing-masing lemah," terangnya.



Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pasal 493 dari fakta keterangan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan juga unsur pasal tersebut tidak terpenuhi. Dikatakan oleh M Yusup bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi secara keseluruhan khususnya terkait tindakan pelaksanaan dan atau tim kampanye calon kades.

"Selain itu juga bukti nilai belum cukup singkat pengawas pemilu di Indonesia bersama tim sentra gakkumdu nilai belum layak diteruskan ke tahap berikutnya," terangnya.

Sementara itu, dikatakan oleh Pimpinan Panwaslu Kab. Muarojambi, Yasril. Bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian lagi dengan melihat undang-undang lainnya. Jika memang ada pelangaran terhadap undang-undang lainnya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati.

"Dalam hal ini yang dimaksud undang-undang lainnya yaitu lebih kepada undang-undang desa. Dalam undang-undang desa itu kepala desa dilarang untuk terlibat dalam kampanye. Kita akan lakukan kajian lagi," ucapnya.

"Hal ini berdasarkan keterangan yang ada, hanya tinggal menyimpulkan lagi, nanti akan kita lakukan rapat pleno. Terlibat kampanye dalam hal ini keikutsertaan dalam kehadiran Sandiaga Uno," sambungnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada undangan resmi dalam kehadiran kedua kades tersebut, Yusril menjelaskan bahwa untuk Kades Muhajirin secara fisik tidak ada. Namun, untuk Kades Desa Batin, itu ada undangannya.

"Kades muhajirin itu tidak ada undangannya, tapi kalo omongan itu ada. Dan itu dia hadir karena wilayahnya di Desa, untuk melihat keamanan di wilayahnya," katanya.

"Untuk Kades Desa Batin itu ada, tetapi bukan undangan sebagai kepala desa melainkan sebagai perwakilan kelompok tani. Setelah kita cek, undangan benar, dan kita cek data kelompok tani, yang bersangkutan benar masuk dalam kelompok tani," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini