-->

Iklan

Iklan

Nola Alpiani Warga Tebo Dilaporkan Ke Polresta Jambi

Redaksi
Minggu, 17 Februari 2019, Februari 17, 2019 WIB Last Updated 2019-02-16T20:35:44Z
Ahmad Muhajir, Pendamping/Kuasa Hukum Pelapor
Newsportal.id - Resti (24) Warga Kota Jambi, Hari ini, Sabtu (16/2) Resmi melaporkan Nola Alpiani (22) Warga Ds Teluk Keloyang Kec.. Tebo Ulu Kab. Tebo ke Polres Kota Jambi. Adapun pelaporan ini terkait dugaan penipuan penanaman modal yang dijanjikan keutungan sebesar 30%. 

"Awal kejadian ini sekitar November lalu. Waktu itu Nola menghubungi saya lalu bertanya mau duit dak? trus ia cerita kalau ikut nanam modal bisa untung sebesar 30%.  Kamu dak usah khawatir karena bos aku ini punya banyak usaha (orang kaya-red)." Kata Resti, Menirukan rayuan Nola saat itu memaparkan pada media ini paska membuat laporan.

Kemudian lanjut Resti, karena merasa tertarik dan penasaran akhirnya dia mentransfer ke rekening Nola sekitar Rp2 juta dan terbukti (seminggu kemudian) uangnya dikembalikan via transfer sekitar Rp2 juta lebih.

Singkat cerita, Nola kemudian kembali merayunya agar tanam modal lebih besar dan ketika nilai modal yang ditanam mencapai 38 juta disitulah mulai timbul masalah sebab Nola kemudian tak kunjung mengembalikan uang.

Sewaktu ditanyakan, Kata Resti, Nola terus berdalih mulai dari alasan uang masih di bank hingga belum dikirim oleh si Bos. Begitulah yang intinya hingga bulan ini uang belum juga dikembalikan.

"Yang terjadi Nola justru mengancam atau menantang, kalau tidak senang silahkan lapor polisi karena dia tidak takut bahkan siap akan memenjarakan saya. Menurut saya itu aneh karena yang jadi korban disini saya kok saya malah diancam lagi? Karena melihat sudah tak ada niat baik makanya hari ini kami resmi melaporkan Nola," Pungkas Resti.

Ahmad Muhajir yang mendampingi Resti atau kuasa hukumnya menambahkan, Kenapa ini segera dilaporkan supaya korban tak banyak berjatuhan dan kasus ini bisa segera ditindak lanjuti.

"Korban dugaan penipuan Nola sudah ada lima orang yaitu Rs, Wi, We, No, Ro. Namun jumlah tersebut bisa saja bertambah dengan nilai kerugian mulai dari jutaan hingga puluhan juta per orang. Kita laporkan ini supaya penegak hukum kooporatif dan tidak ada lagi yang jadi korban," tegas Muhajir.

Menurut info yang di peroleh kasus nyaris serupa baru-baru ini atau pekan lalu pernah juga ditangani Polresta Jambi. 

"Mirip-miriplah, Jumlah korban sekitar 30 orang dengan kerugian sekitar 600 juta. Pelaku sudah kita amankan," ujar kepolisian di Polresta Jambi saat awak media ini melihat proses pelaporan yang dilakukan Resti.

Merujuk surat tanda penerima laporan (STPL) yang dikeluarkan Polres Kota Jambi, Laporan ini masuk ke dugaan tindak pidana UU No.11 tahun 2008 tentang internet dan transaksi elektronik (ITE). 

"Namun tidak menutup kemungkinan bisa jadi pasal berlapis karena ada dugaan  penipuan, penggelapan dan pengancaman "pungkas Muhajir, Kuasa hukum Resti (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini