-->

Iklan

Iklan

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

NEWSPORTAL.ID
Rabu, 10 April 2019, April 10, 2019 WIB Last Updated 2019-04-10T15:42:31Z

NEWSPORTAL.id, MUARO JAMBI - Perbuatan bejat, ayah Setubuhi anak kandungnya sendiri kembali terjadi di wilyah hukum Kabupaten Muarojambi, Kali ini terjadi di wilayah Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Sebut saja korban bernama Bunga, remaja yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar ini dipaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah Paimin (32) di dalam kamar rumahnya sendiri di RT 06, Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi pada Kamis pagi (4/4) pukul 02.00 wib.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP George Alexander Pakke mengatakan, terbongkarnya kelakuan bejat Paimin kepada anaknya itu diketahui pertamakali oleh sang istri YS, karena setelah beberapa hari semenjak kejadian Bunga tidak pulang-pulang kerumah. Kemudian, setelah pulang kerumah pada Minggu (7/4), barulah bunga menceritakan kepada ibunya, kenapa alasannya ia tidak pulang-pulang dalam beberapa hari itu.

"Dikarenakan sudah disetubuhi oleh sang ayah berulang-ulang kali," terangnya.

Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya tersebut, YS, langsung melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT 06 Desa Lopak Alai. "Lalu diteruskan ke Bhabinkamtibmas yang kemudian korban dan pelapor dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan hal tersebut," ujarnya.

Usai menerima laporan, Polsek Kumpeh Ulu yang berkordinasi dengan Sat Reskrim Polres Muarojambi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Visum terhadap korban, dan berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup terhadap Laporan itu.

"Barang Bukti yg diamankan, satu helai baju warna merah dengan motif bunga di bagian leher, satu helai celana training warna biru dengan garis merah, satu helai kaos dalam tangtop warna garis garis hitam putih tanpa merk dan satu helai celana dalam warna putih motif bunga,"terangnya.

Pelaku sendiri berhasil diamankan pada hari Selasa (9/4) sekira pukul 01.00 wib di RT. 07 Desa Kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, yang selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Muarojambi untuk diproses secara hukum. "Kepada pertugas, pelaku mengakui perbuatannya itu," sebutnya.

Sementara akibat perbuatannya itu Paimin harus merasakan dinginya kamar jeruji sel Mapolres Muarojambi dan disangkakan dengan Pasal 76D Jo 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambahkan 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua sendiri," pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini