NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI - Terkait Adanya Berita tentang Laporan yang Dilakukan oleh Rusli Evan ke Bawaslu Muaro jambi, Terhadap Usman Halik Yang merupakan Caleg Terpilih Dari Partai Demokrasi Indosia Perjuangan (PDIP) Tentang Dugaan Perubahan Suara yang Terjadi Di TPS 6 Dan 7 Desa sungai Aur.
Pihak Bawaslu Kabupaten Muarojambi mengaku Sudah menghentikan kasus tersebut karena dinilai sama sekali tidak memenuhi unsur pidana.
Seperti yang di ungkapkan oleh M.Hapis, Anggota Bawaslu Kabupaten Muarojambi, ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah di hentikan.
"Kasus ini Telah Dihentikan Kerena Tidak memenuhi Unsur Pidana," ungkapnya.
Meski membenarkan tentang adanya laporan tersebut, namun pihak Bawaslu Kabupaten Muarojambi telah melakukan klarifikasi terhadap kasus ini, bahkan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut. pungkasnya. (zan)