-->

Iklan

Iklan

Siswi SMU Muarajambi Disetubuhi Setelah Pelaku Ancam Sebarkan Video Mesum Korban

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 30 Mei 2019, Mei 30, 2019 WIB Last Updated 2019-05-30T09:43:10Z

NEWSPORTAL.id, MUAROJAMBI -
Nasib malang dialami oleh siswi SMU Kelas X berinisial DA di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi. DA diduga dicabuli oleh pacarnya sendiri yang di ketahui bernama Rio Nur Wahid alias Boy (24) warga unit 06 Kecamatan Sungai Bahar yang bekerja sebagai montir.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono saat menggelar konferensi pers di Polres Muarojambi belum lama ini. Tersangka di tangkap oleh Satreskrim Polres Muarojambi pada 20 Mei 2019 lalu di kediamannya.

"Laporan kasus ini masuk ke kita pada 15 Maret 2019 lalu, kita lakukan perkembangan kasus terhadap lapora tersebut, dan pada 20 Mei kita lakukan penangkapan di rumah tersangka,"jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat (15/3) Korban DA diajak oleh tersangka untuk bertemu. Kemudian Korban dibawa oleh tersangka ke perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Pinang Tinggi, Kecamatan Bahar Utara yang diajak untuk melakukan hubungan badan.

Tidak hanya itu, pada saat melakukan perbuatan itu, tersangka sempat merekam perbuatannya tersebut. Hal inilah yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban.

"Kemudian Minggu berikutnya, tersangka mengajak korba bertemu lagi di tempat yang sama. Di sana tersangka juga mengancam korban, apabila korban tidak mau maka foto dan video bugil korban akan di upload di Facebook korban,"terang Kapolres.

Selang satu minggu kemudian, tepatnya Minggu (12/5) tersangka kembali mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan tersebut. Namun, korban menolak untuk bertemu dengan tersangka.

"Akhirnya tersangka marah dan mengupload foto bugil korban di akun facebook milik korban,"katanya.

Informasi yang disampaikan oleh Kapolres, perbuatan bejat Rio Nur Wahid alias Boy telah dilakukan sebanyak tujuh kali. Hal ini menurut keterangan korban, Ia diancam dengan dalih menyebarkan foto dan video bugil korban, sehingga korban terpaksa menuruti kemauan tersangka.

"Adapun barang bukti yang kita amankan, satu setel baju korban dan tersangka. Kemudian motor, HP dan Karpet yang di gunakan sebagai tempat melakukan perbuatan tersebut,"ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, tersangka di jerat dengan undang-undang perlindungan anak serta undang-undang ITE karena telah menyebarkan Video mesum dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 tahun penjara. pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini