-->

Iklan

Iklan

DPRD Muarojambi Kritik Pembangunan Pasar Tradisional yang Gagal

NEWSPORTAL.ID
Senin, 12 Agustus 2019, Agustus 12, 2019 WIB Last Updated 2019-08-12T08:15:21Z

NEWSPORTAL.id,  MUAROJAMBI - DPRD Muarojambi menyesalkan  pembangunan dan penataan pasar tradisional di Kecamatan Sekernan kelurahan Sengeti ,pasalnya anggaran sudah ada dari pusat, tetapi sudah beberapa kali melakukan lelang selalu gagal.

Edison ,S,Sos wakil satu DPRD Muaro Jambi dari fraksi Golkar mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Menteri  Perdagangan RI Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional. peraturan menteri perdagangan tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional ,Pusat pembelanjaan dan toko modern. Yang meliputi Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah 
penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan 
maupun sebutan lainnya. 

"Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki ataupun dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar, Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal 
maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang, Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual, Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk 
Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarketataupun grosir yang berbentuk Perkulakan,"beber Edison.

Lanjutnya,Keinginan dewan Sesuai dengan SK  menteri dalam negeri salah satu ibukota kabupaten Muaro Jambi itu adalah kelurahan  Sengeti, apabila sudah di tetapkan sebagai ibukota Muarojambi maka dengan sendirinya prasarana  harus di lengkapi baru memenuhi standar ,terutama di bidang ekonomi seperti, pasar tradisional modern,"tegasnya.

 "yang sangat kita sesalkan sudah berapa kali di anggarkan pusat , Alhamdulillah tidak terlaksana sampai sekarang,"kesal edison.

nah ini kita pertanyakan ada apa ini,kan sempat dilelang beberapa kali,namun  akhirnya balik mentah atau gagal ,ini sudah dua atau tiga kali lelang gitu, dan  apabila sudah dua kali maka di blacklis ,berarti kita untuk mendapatkan anggaran dari pusat itu agak susah,mau tidak mau membebani APBD,dan lucunya  ibu kota kabupaten tidak miliki pasar tradisional,dan hal ada apa sebenarnya yang terjadi,dan tentunya kita mengajak pihak pemerintah untuk dapat koordinasi dengan pihak kita,"tegasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini