-->

Iklan

Iklan

Sahkan Tartib DPRD Muarojambi, Dewan Dilarang Foto-Foto Saat Rapat Paripurna

NEWSPORTAL.ID
Senin, 30 September 2019, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-09-30T16:43:41Z
NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan tata tertib DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (30/9). Rapat paripurna ini langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Yuli Setia Bakti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi, Agustian Mahir dan Ahmad Haikal.
Rapat paripurna ini di laksanakan setelah pelaksanaan rapat paripurna peresmian dan pengucapan sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muarojambi masa jabatan tahun 2019-2024.

Dalam kesempatan ini, pembacaan Tartib ini disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Muarojambi, Junaidi. Ia menyebutkan bahwa pembahasan Rancangan peraturan DPRD Kabupaten Muarojambi tentang tata tertib DPRD Kabupaten Muarojambi terdiri dari semua fraksi-fraksi DPRD kabupaten dengan jumlah anggota Pansus sebanyak 18 anggota.

"Pembahasan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib ini dimulai pada tanggal 4 sampai dengan 9 September 2019," ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa ada beberapa pasal-pasal yang dipandang dan diubah dalam ayat-ayatnya yang telah dibahas oleh anggota kasus. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dari pendapat semua anggota Pansus DPRD yang telah disepakati perubahan dan penambahan pada substansi dalam pasal yang ada di rancangan.

Ada satu pasal menarik yang di dalam Tartib tersebut yaitu pasal mengenai Dokumentasi. Bahwa anggota dewan di larang berfoto-foto atau selfie pada saat pelaksanaan rapat paripurna.

"Pada saat acara Paripurna sedang sedang berlangsung tidak diperkenankan mengambil dokumentasi kecuali petugas yang ditunjuk. Kecuali sebelum rapat paripurna dimulai baru boleh diperkenankan mengambil dokumentasi," tegasnya.

Rapat paripurna tentang pengesahan tartib DPRD Kabupaten Muarojambi ini di akhiri dengan penyerahaan berkas kepada Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi. pungkasnya. (zan)

Komentar

Tampilkan

Terkini