-->

Iklan

Iklan

Dody Tegaskan Tidak Akan Menggusur Lahan Masyarakat di Kawasan PT ABT

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 28 November 2019, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T14:26:28Z
NEWSPORTAL.id, Tebo – PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) menengaskan bahwa tidak akan melakukan penggusuran atau pengambilan paksa terhdap lahan konsesi mereka yang telah digarap atau digunakan oleh masyarakat. Hal ini katakana langsung oleh Direktur Utama PT ABT, Ir. Dody Rukman, M.Sc.

Dijelaskan Dody jika pada 2015 lalu PT ABT telah mendapatkan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) pada kawasan Hutan Produksi seluas 38.665 Ha. Izin tersebut berada di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. “Itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 Tanggal 24 Juli 2015 lalu,”kata dia.

Meski fakta lapangan banyak ditemukan penggunaan lahan oleh masyarakat di dalam kawasan konsesi restorasi perusahaan (PT ABT) khusunya wilayah Blok II Desa Pemayungan Kecamatan Sumay. Namun kata dia, dalam operasional dan pengelolaan kawasan sesuai izin yang diberikan pemerintah, PT ABT terikat dan tetap tunduk pada ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. "Sesuai peraturan, kita juga tidak memperkenankan masyarakat memberikan penguasaan lahan kepada pihak lain,"kata Dody lagi.

Terkait penyelesaian tumpang tindih pengelolaan kawasan konsesi yang telah di garap oleh masyarakat, menurut Dody, PT ABT memandang perlunya pemahaman yang sama sebagai itikad baik tentang konsep atau skema penyelesaian berdasarkan regulasi dan kebijakan. Hal itu meski melibatkan pemerintah terkait.
Menurut Dody lagi, salah satu alternatif penyelesaian adalah melalui kebijakan pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. "Hal itu tentunya mengacu kepada syarat dan ketentuan yang berlaku serta terpenuhinya Hak dan Kewajiban,"ujar Dody.

Demi terwujudnya penyelesaian yang diinginkan, Dody berharap adanya itikad baik dari pengguna atau penggarap lahan dalam Konsesi Restorasi PT ABT khususnya wilayah Blok II Desa Pemayungan untuk berpartisipasi aktif, berkoordinasi, berdialog dan memperbaiki hubungan dengan PT ABT secara lansung. "Ini guna untuk membangun kesepahaman dan langkah penyelesaian jangka panjang yang saling menguntungkan," tuturnya.

Untuk pencapaian kerja perusahaan (PT ABT) yakni melakukan restorasi (pemulihan ) kawasan, PT ABT akan siap bekerjasama dengan masyarakat pengguna lahan dalam konsesi restorasi perusahaan khususnya wilayah Blok II Desa Pemayungan.

“Kita juga dihimbau dan mengajak seluruh masyarakat pengguna lahan dalam Kawasan Konsesi Restorasi  PT ABT secara bersama membantu mengamankan kawasan hutan alam dan mencegah dari kegiatan pembalakan liar (illegal loging), pembukaan lahan baru dan praktek jual beli lahan serta kegiatan yang melawan hukum lainnya,”ajaknya sambal mengatkan jika hal tersebut telah dituangkan kedalam Surat Edaran Nomor: 149 /DIR-ABT/EXT/XI/2019 dan telah diedarkan kepada masyarakat. (red) 
Komentar

Tampilkan

Terkini