-->

Iklan

Iklan

Kades Muara Sekalo Suherman Dilaporkan ke Polda Jambi

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 31 Januari 2020, Januari 31, 2020 WIB Last Updated 2020-01-31T03:30:21Z
NEWSPORTAL.id, Tebo - Kasus demi kasus terus bergulir terhadap Suherman (42) Kepala Desa Muaro Sekalo,  Sumay, Tebo. Sebelumnya, ditahun 2019, Suherman pernah dilaporkan ke Mapolres Tebo dugaan penyalahgunaan dana desa. Kali ini, Kepala Desa yang kontropersi ini kembali dilaporkan ke Mapolda Jambi Kamis (30/01/2020). 

Suherman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tak tanggung-tanggung yang melapor adalah mantan istri Suherman yakni Mardiana, Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Pauh Lembak RT 01 Desa Tambun Arang,  Sumay, Tebo ini mendatangi Mapolda Jambi didampingi oleh oleh Kuasa Hukumnya Dania Yesiani, SH dan rekan. 
Dihadapan penyidik Polisi,  Mardiana menceritakan kalau Suherman adalah mantan suaminya yang menikah secara resmi ditahun 2018, dari pernikahan tersebut,  Suherman dan Mardiana dianugrahi seorang anak perempuan.

Sebagai seorang ayah, Suherman berkewajiban menafkahi anaknya,  namun hingga dilaporkan ke Mapolda Jambi, Suherman tidak pernah memberikan nafkah wajib kepada anaknya yang saat ini dirawat oleh Mardiana. 

"Klien saya, melaporkan soal UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami meminta penyidik Kepolisian segera menindak lanjuti laporan klien kami, "terang Dania Yesiani kuasa hukum Mardiana usai melapor di Polda Jambi. 

Keterangan Mardiana dihadapan penyidik Polda Jambi terlihat tegar, Mardiana menceritakan duka yang dialaminya sejak menikah dengan Suherman hingga berujung perceraian. 

Seingat Mardiana beberapa waktu lalu,  saat anaknya jatuh sakit, Mardiana mencoba menghubungi dan memberitahu Suherman, namun tidak ditanggapi Suherman. 

"Klien kami merasa tersiksa dan sangat dirugikan oleh mantan suaminya Suherman,  UU Perlindungan Anak ini ancaman hukumannya 3 tahun penjara, ini adalah pasal yang menjadi perhatian publik dan harus segera diambil tindakan, "tutur Kuasa Hukum Mardiana yang ingin terlapor Suherman ditindak tegas. (red)





Komentar

Tampilkan

Terkini