-->

Iklan

Iklan

Kejam, Pemkab Tanjabtim Gugat Masyarakatnya Sendiri

Sabtu, 15 Februari 2020, Februari 15, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T17:10:51Z
NEWSPORTAL.id, Tanjabtim - Tanah milik Ishak warga RT 01 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan luas 845 meter di klaim oleh pemerintah daerah Tanjabtim. Pengklaiman ini pun sudah berujung pada ranah Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Hal ini diungkapkan oleh Ishak. Ia sendiri menyebutkan bahwa pengklaiman ini tidak memiliki dasar hukum. Sementara, dikatakannya bahwa tanah itu milik dirinya yang juga telah di proses secara hukum dan dimenangkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

"Ini sudah kita bawa ke PTUN dan sudah ada putusan yg amarnya menerangkan bahwa lahan tsb milik kita dan mewajibkan kepada lurah untuk menandatangani surat sporadik yang saya ajukan sebelumnya,"terangnya.

Ishak menceritakan bahwa sebelumnya, Ia Mengajukan pembuatan surat sporadik tanggal 1 januari 2018 lalu kepada lurah 
Nipah Panjang II. Namun lurah tidak menerbitkan sporadik dengan alasan bahwa tanah tersebut milik Pemkab Tanjabtim. Namun pernyataan tersebut tidak dibuktikan dengan data bahkan hal tersebut telah dikonfirmasi ke kantor asset daerah melalui kepala biro aset dan tidak ditemukan data terkait klaim lahan tersebut oleh pemkab tanjabtim.

Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya milik Mandak orang tua dari Sa'ban. Diakuinya memang dirinya tidak memegang surat ahli waris dari Mandak tersebut, namun dalam proses peradilan di PTUN dirinya dapat memberikan bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang menerangkan, menguatkan dan terbukti serta diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

"Sampai di putusan PTUN ya tadi sudah sah tanah itu milik saya, hanya tinggal eksekusi yang sampe saat ini  masih diupayakan oleh penitera ptun karena pihak kuasa hukum pemkab tanjabtim enggan patuh kepada putusan ptun, ungkapnya.

Namun, saat ini dirinya mengaku terkejut, hal ini lantaran Pemerintah Kabupaten Tanjabtim kembali mengajukan gugatan kePengadilan Negeri Tanjabtim dengan objek perkara yang sama, padahal pihak pemkab tanjabtim saat ini sedang diwajibkan oleh ptun untuk melaksanakan putusan ptun untuk nenandatangani sporadik sesuai isi putusan ptun tsb, namun sampai saat ini pemkab tanjabtim enggan menjalankan putusan ptun tersebut walaupun telah berkali kali di peringatkan dalam acara eksekusi oleh penitera ptun kepada tim kuasa hukum pemkab tanjabtim yang diketuai oleh kepala biro hukum nya.

"Jadi saya  sebagai masyarakat awam terhadap hukum yg hanya patuh  dan tunduk kepada aturan hukum menjadi heran kepada tim kuasa hukum pemkab tanjabtim yang bersikap tidak patuh kepada putusan pengadilan yang telah inkrah bahkan mempermainkan dan mengulur ngulur eksekusi penerbitan sporadik tersebut dan malah menggugat lagi ke  PN tanjabtim dengan gugatan yang notabene objek dan gugatannya sama serta  sudah diperiksa dan diputus kalah di PTUN,"ungkapnya.

Sementara itu, Rahardian Nur selaku majelis hakim di PN Tanjabtim membenarkan bahwa adanya gugatan yang masuk dari Bupati tanjabtim atas nama pemkab tanjabtim. Ia menyebutkan bahwa saat ini hal tersebut juga sudah masuk dalam persidangan.

"Kita adakan mediasi dulu dan tidak terjadi kesepakatan perdamaian, dampaknya dari tidak kesepakatan itu akhirnya sidang dilanjutkan,"ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Tanjabtim dalam hal ini Bupati Tanjabtim, Romi di panggil dalam mediasi tersebut. Namun karena Romi sebagai salah satu para pihak prinsipal justru tidak menunjukan itikad baik untuk hadir mediasi.

"Sehingga tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi. Tidak hadir nya romi sebagai penggugat dan para pihak  prinsipal yg telah dua kali dipanggil untuk upaya mediasi tidak diketahui alasannya dan hal tersebut juga karena saya tidak masuk dalam proses mediasi karena saya hanya hakim majelis, jadi intinya tidak terjadi kesepakatan,"terangnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini proses persidangan pembacaan gugatan. Beberapa waktu lalu sidang sempat dilaksanakan namun tidak dapat dibacakan gugatan karena tergugat tidak hadir dalam persidangan.

"Tergugat akan kita panggil ulang untuk dua minggu kedepan di hari senin. Jika sudah di bacakan kita lihat proses nya itu ada replik, kemudian putusan. Di kabulkan atau tidak itu di ranah persidangan,"pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini