-->

Iklan

Iklan

PMD Muarojambi Berikan Edaran Untuk Pemilihan BPD

Rabu, 12 Februari 2020, Februari 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T14:04:12Z
NEWSPORTAL.id, Muarojambi -  Seiring adanya pergantian kepala desa di Muarojambi, pasca-pemilihan Kades beberapa waktu lalu, banyak juga jabatan Badan Pengawas Desa (BPD) yang turut habis masa jabatannya,  Dan Desa di Muarojambi bakal melakukan pemilihan anggota BPD.

 "Iya (bakal ada pemilihan BPD), karena masa jabatannya sudah habis," terangnya Najmi.

Lanjutnya, pemilihan BPD waktunya tidak berbarengan atau serentak. Pasalnya, masa jabatan BPD di Muarojambi beragam waktu berakhirnya. Untuk menggelar pemilihan BPD ini, pihak PMD sudah memberikan edaran tentang tata cara dan aturan pelaksanaan pemilihan nantinya. 

 "Kita sudah berikan edaran ke desa-desa tentang aturannya, bahwa sesuai Permendagri No. 65 Tahun 2016 pemilihan dilakukan dengan dua cara. Bisa pemilihan langsung atau pemilihan secara tidak langsung atau keterwakilan," ungkapnya. 

Bagi desa yang hendak melaksanakan pemilihan BPD, maka harus segera membentuk panitia pemilihan. Penentuan apakah dilaksanakan dengan sistem langsung atau keterwakilan ditentukan dalam musyawarah desa. 

 "Langsung atau tidak langsungnya tergantung Musdes. Kalau langsung dananya sudah diploting melalui Alokasi Dana Desa di desa tersebut. Itu dananya kalau diestimasikan sekitar Rp10 jutaan," kata Najmi. 

Najmi berharap, para anggota BPD yang terpilih nanti bisa menjalankan tugas sesuai tupoksinya.  

"Pilihlah orang-orang yang kredibel dan bisa bersama-sama membantu dan mengawasi tata kelola pemerintahan di desa tersebut sehingga berjalan sesuai aturan," pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini