-->

Iklan

Iklan

Tidak Punya Itikat Baik, Mantan Kades Tanjung Pauh Bakal DPO

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 07 Februari 2020, Februari 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T03:09:28Z
NEWSPORTAL.id, Muarojambi -
Kejaksaan Negeri Muarojambi sudah meningkatkan perkara terkait dengan kasus mantan Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi menjadi tahap dua. Namun, proses tahap dua belum terlaksana lantaran Tersangka yang berinisial ST tidak memenuhi panggilan Kejari.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka.

"Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait mantan Kades Tanjung Pauh, dan sudah ditingkatkan menjadi tahap dua, tapi kami panggil tiga kali berturut-turut mangkir," jelasnya.

Lanjutnya, pihaknya telah mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Pauh untuk dilakukan penangkapan, namun pihaknya hanya bertemu dengan ibu tersangka. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Ibunya, tersangka ST.

"Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisilu di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya, ini juga diperkuat dengan keterangan dari pak kepala desa bahwa posisinya memang tidak diketahui," sebutnya.

Adapun perkara yang dilakukan oleh ST yaitu berkaitan dengan 12 huruf e dan pasal 12 huruf b yang masuk dalam kategori Pungli. Dalam kasus ini, ST ini berkaitan dengan  jual beli tanah, itu dikitnya. Sementara kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu.

Rudi menyebutkan bahwa pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muarojambi. Jika memang dalam waktu tiga hari tidak ada etikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.

"Itu juga tiga hari berturut-turut, kalo masih tidak datang juga ke Kejari Muarojambi, kita akan buat menjadi DPO. Jika memang masih juga tidak hadir, pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan (Kakajari) kita akan sidangkan dengan sidang pengadilan in absentia,"pungkasnya. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini