-->

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Muarojambi Fathuri Resmi Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Selasa, 10 Maret 2020, Maret 10, 2020 WIB Last Updated 2020-03-10T05:59:49Z
NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Desember 2019 lalu, kasus dugaan korupsi dana bansos yang melibatkan anggota DPRD aktif Muarojambi Fathuri memasuki tahap baru. Polres Muarojambi yang menangani kasus ini, Selasa (10/3/20) pagi melakukan pelimpahan tahap II kasus ini.

Pantauan di Kejari, anggota DPRD Muarojambi dibawa oleh Satreskrim Polres Muarojambi ke Kejari Muarojambi. Fathuri datang menggunakan kemeja berwarna abu-abu muda dan memakai peci. Sampai di Kejari, Fathuri langsung dicek kesehatannya oleh tim dokter Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti. 

"Hari ini Alhamdulillah  kita menerima pelimpahan tahap II tersangka atas nama Fathuri berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet 2007 yang lalu. Di mana rekannya yang lain dalam (kasus ini) sudah jalani hukuman," ujarnya Kajari Muarojambi Sunanto saat konferensi pers Selasa (10/3/20).

Setelah pelimpahan tahap II ini, Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Jaksa penuntut akan segera menyiapkan berkas dakwaan terhadap tersangka.

"Akibat kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875 juta. Terhadap tersangka dilakukan penahanan terhitung 20 hari ke depan dan insya Allah akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jambi," Ungkap Kajari.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini