-->

Iklan

Iklan

Diduga, Bupati Romi Tidak Taat Hukum #Ishak Meminta Hakim Pengadilan Negeri Tanjabtim Memutuskan Seadil - adilnya

Senin, 16 Maret 2020, Maret 16, 2020 WIB Last Updated 2020-03-19T02:54:56Z
NEWSPORTAL.id, Tanjabtim - Buntut dari gugatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Timur, kepada masyarakatnya sampai dengan saat ini masih bergulir di pengadilan negeri Tanjabtim. Perkara ini secara prinsipal dilayangkan oleh Bupati Tanjabtim Romi kepada rakyatnya sendiri.

Saat ini perkara telah masuk dalam tahap duplik atau sanggahan dari tergugat. Dalam sanggahan tersebut, Ishak sebagai tergugat menyampaikan bahwa Bupati Romi selaku penggugat tidak taat hukum.

"Hal ini didasarkan pada enggan nya bupati untuk melaksanakan ekseskusi yang diperintahkan PTUN berkali kali," terangnya.

Untuk diketahui bahwa objek yang menjadi persengketaan ini adalah lahan rawa yang diatasnya berdiri bangunan kayu seluas 800 meter persegi dan terletak didaerah yang terpencil.

Lebih jauh dalam proses berjalannya acara persidangan, Pemerintah Daerah Tanjabtim  menyatakan bukti bukti dan saksi tersebut tidak sah, sementara hal tersebut telah diajukan, diperiksa dan diputus dan tertuang dalam putusan pengadilan tata usaha negara dan inkrah dengan no 1/FP/2019/PTUN Jambi.

"Anehnya lagi, upaya gugatan tersebut dilayangkan oleh pemda tanjabtim dilakukan atas objek perkara yang sama serta dengan bukti serta saksi yang sama pula yang di ajukan di PTUN," ungkap Ishak.

Ishak menyebutkan bahwa saat ini dirinya hanya dapat pasrah dengan segala yang dilakukannya. Di dalam muka sidang Ia meminta kepada ketua hakim dapat memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan.

"Kita minta kepada hakim untuk dapat memutuskan seadil-adilnya khususnya kepada saya sebagai rakyat kecil," pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini