-->

Iklan

Iklan

Kebijakan Pemerintah Berpotensi Intoleran, Walhi Ajukan Konsep Tandingan

NEWSPORTAL.ID
Kamis, 05 Maret 2020, Maret 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T00:40:05Z
NEWSPORTAL.id - Wilayah kelola rakyat (WKR) adalah satu konsep tanding yang diajukan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) agar pembangunan di indonesia bisa berubah arah dan maindsetnya, Sebab dari Kementrian Koperasi dan UMKM juga mengatakan bahwa yang menyelamatkan ekonomi indonesia di saat krisis 1998 adalah usaha mikro, usaha-usaha skala kecil, pahlawan-pahlawan ekonomi ini tidak dilihat tapi pemerintah justru mendorong RUU Omnibus Law, Mendorong kembali investasi skala besar yang terbukti sudah merusak dan menimbulkan krisis ekologis, bencana dan kemiskinan di banyak tempat.

Kebijakan pembangunan seperti itu di nilai intoleran terhadap rakyat jika di lihat dari keberagaman ekonomi yang hidup di masyarakat. 

Sebab semua mau di seragamkan, semua mau dijadikan sawit, semua mau dijadikan batubara, semua mau dijadikan hutan tanaman industri, yang secara alamiah juga bertentangan dengan hukum alam karena yang namanya hukum alam semakin tinggi keberagaman di suatu wilayah maka semakin stabil ekositemnya, jadi kebijakan ini yang harus di evaluasi kembali model dan konsep ekonomi di indonesia. 

Demikian ungkap Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional saat jumpa pers di Festival Wilayah Kelola Rakyat, Rabu (3/3) di Kota Jambi.

“Dengan festival WKR kami ingin memunculkan rakyat sebagai aktor utama dari pembangunan ekonomi sekaligus memunculkan keberagaman ekonomi yang ada di komunitas yang sudah menyatu dengan wilayah hidupnya, dan ini yang kami lihat sebetulnya potensi yang sangat besar yang lupa dilirik oleh pemerintah” ujar Nur Hidayati.

Festivak WKR di Jambi menurutnya adalah salah satu dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Walhi di daerah seperti di Palu, Donggala, Sulawesi Tengah, Disana ada festival Lokal Rano Ekosistem Danau yang mana ekonomi disana bisa bertahan paska gempa. 

Upaya seperti ini penting di promosikan dengan begitu muncul aktor-aktor ekonomi di komunitas yang memang harus lebih banyak mendapat perhatian pemerintah, di fasilitasi pemerintah, sehingga mereka bisa tetap menjadi aktor dan subyek kuat dalam membangun ekonomi negara.

Konsep WKR adalah suatu proses integratif yang dalam prosesnya dilakukan secara partisipatif, pelaksanaannya selaras dengan kondisi ekosistem setempat, sesuai dengan fungsi-fungsi ekologis yang ada di wilayah tersebut, ini yang sebenarnya penting di garis bawahi agar pembangunan kita ke depan tidak lagi eksploitatif tapi bagaimana sekaligus memulihkan kondisi ekosistem yang sudah rusak.

Lokasi Wilayah Kelola Rakyat

Di tahun 2016 Walhi sudah mengidentifikasi seluas 643.600 hektar yang lokasinya tersebar di 24 provinsi di 310 desa, di wilayah-wilayah dampingan Walhi itu kondisinya berkonflik dengan perusahaan dan dengan status wilayah konservasi karena masuk dalam wilayah masyarakat adat maupun masyarakat lokal. 

“Kami tidak memiliki target capaian tertentu dalam setiap tahunnya karena bagi kami yang lebih penting adalah prosesnya. Proses legitimasi itu harus partisipatif melibatkan masyarakat dan harus ada proses resolusi konflik yang permanen,” tegasnya 

Misalnya, Kalau itu berkonflik dengan perusahaan bagamana ketika wilayah itu diciutkan, dikembalikan ke masyarakat, perusahaan tidak mengganggu gugat lagi itu yang harus dipastikan, seperti yang sudah di lakukan di Riau di Sungai Tohor, yang mana izin perusahaan di cabut 10 ribu hektar di kembalikan ke masyarakat melalui akses legal perhutanan sosial - hutan desa. 

“Itu yang kami inginkan sebenarnya proses yang benar-benar permanen dan di hormati legalitasnya, keamanannya, secara tenurial untuk kelompok-kelompok di komunitas” terangnya.  

Posisi WKR Rerhadap RUU Omnibus Law

Pemerintah selalu mengundang investasi dan sampai sekarang dinilai tidak berhasil. Sudah empat tahun pemerintah melakukan deregulasi sampai mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi yang isinya semua deregulasi. 

Disisi lain, sambil menunggu-nunggu yang tidak datang di depan mata ada model ekonomi jutaan rakyat yang mau berproduksi tapi tidak punya akses.

Kalau di lihat sekarang sekitar 60 persen daratan di indonesia sudah di kuasai oleh konsesi, koorporasi, padahal tanah itu adalah basis produksi. 

Jadi kalau pemerintah mau ekonomi indonesia bangkit segera lakukan dekonsentrasi. 

Pemilik yang menguasai lahan skala besar harus segera di restribusikan kepada rakyat, harus segera dilakukan reforma agraria secara benar, lokasi-lokasi kawasan hutan harus diberikan akses ke masyarakat dan fasilitas-fasilitas yang menunjang produksinya.

“Kayak sekarang kenapa masyarakat susah mendapat akses finansial karena mereka dianggap tidak punya surat, tidak punya legalitas, padahal kalau ke bank harus ada jaminan, karena  pemerintah tidak memberi pengakuan kepemilikan asetnya sehingga bagamana mereka mendapatkan akses pendanaan?” tanya Direktur Nasional Walhi tersebut.

Lalu terkait dengan peningkatan kapasitas produksi rakyat kalau di asistensi cara bertaninya, cara budidayanya, produktifitasnya bisa meningkat, harga juga semakin baik, ini sudah terbukti dan yang harusnya lebih banyak dilakukan oleh pemerintah. 

Kemudian soal akses pasar bagaimana supaya jangan lagi di kuasai oleh kartel, rakyat kalau tidak punya bekingan, pemodal besar, tidak bisa bermain di pasar udah produksi tapi tak bisa dijual, harusnya ini yang dilakukan terobosannya oleh pemerintah dibanding sibuk mengurus RUU Cilaka yang isinya tidak ada hubungan dengan menciptakan lapangan kerja justru akan menghilangkan pekerjaan orang-orang, pekerjaan rakyat yang sudah berproduksi justru menjadi terancam oleh investasi skala besar karena bisa mendapatkan tanah lebih gampang misalnya, bisa seenaknya melegalisasi suatu tempat, suatu wilayah, padahal disitu sudah ada masyarakat.

Suku Talang Mamak di Tebo

Menyikapi wilayahnya yang masuk dalam izin restorasi PT ABT yang jalan dari dan menuju lokasi/rumah mereka dipasangi portal dan harus lapor/izin jika mau mengeluarkan hasil hutan non kayu seperti madu, rotan, dari perusahaan, itu sama artinya sudah berkonflik.

“Jadi Walhi tidak hanya melihat jenis industrinya karena dalam WKR itu ada empat pilar dan yang paling utama harus ada kejelasan tata kuasa bahwa keberadaan masyarakat itu yang pertama-tama harus aman disitu. Seharusnya ketika perusahaan masuk atau mengajukan izin dia harusnya tau bahwa ada kelompok masyarakat adat disana. Kalau dia seperti itu dia sama saja sudah menghalangi masyarakat yang sudah lebih dulu ada disana dalam mengakses wilayahnya sendiri,” ujar Nur Hidayati. 

Disisi lain, memang masyarakat belum mendapat pengakuan secara legal, secara dejure dari pemerintah tentang keberadaan mereka, nah ini yang harus dilakukan proses resolusi konfliknya, penyelesaian konfliknya, tumpang tindih areal perusahaan terhadap wilayah adat Talang Mamak itu proses penyelesaian konfliknya harus berlandaskan pada hak, artinya masyarakat adat yang lebih dulu ada disana yang lebih dulu diakui keberadaannya.

“Ini yang sebenarya harus dilakukan entah  pemerintah yang memulai atau perusahaannya kalau dia memiliki niat baik untuk menyelesaikan konflik mungkin dia bisa juga menginisisasi” tegasnya.

Tujuan Festival WKR

Poin yang mau disampaikan kita meminta kepada para pihak supaya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat karena aspek keberlanjutan dan kearifan lokal yang terjadi di masyarakat dalam mengembangkan potensi menjadi modal utama dalam proses keberlanjutan yang terjaga atau yang sudah ada. 

Selain melakukan work shop, bazar produk UMKM dari masyarakat dampingan Walhi dan beberapa organisasi masyarakat sipil penggiat lingkungan, di acara ini juga ada kegiatan pemutaran film dan talk show perempuan pejuang lingkungan. 

“Pada pemutaran film aspek yang mau ditonjolkan adalah bagaimana perempuan pejuang lingkungan menggelola SDA dan menumbuhkan ekonomi mereka, ini menarik karena yang berbicara adalah kelompok-kelompok perempuan yang nanti juga ada penyampaian dari Kementrian Desa bagaimana peran perempuan di dalam pembangunan desa, Ada juga kegiatan Milenial Bicara Lingkungan dan hiburan rakyat serta konsolidasi perempuan pejuang lingkungan yang akan mengeluarkan statmen atau deklarasi bersama bagaimana kelompok perempuan mempertahankan SDA dan lingkungan mereka untuk keberlanjutan generasi yang akan datang yang digelar selama dua hari ini (3-4 Maret 2020)” pungkas Rudiansyah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi (3/3/2020). (red/Willy) 

Komentar

Tampilkan

Terkini