-->

Iklan

Iklan

Dandim Sarko Hadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin

NEWSPORTAL.ID
Senin, 27 April 2020, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T02:19:30Z

NEWSPORTAL.ID, MERANGIN - Terkait dengan penambahan Pasien Positif Covid-19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi di Posko Penanganan Covid-19 Aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Minggu malam (26/4).

Rapat dipimpin Bupati Merangin Dr. H. Al HARIS, S.Šos, M.H. yang didampingi Ketua DPRD Merangin Herman Effendi, ST. MM, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S.A.P., M.Han., Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi, SIK, Kadis Kesehatan dan dihadiri anggota Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin.

Saat dikonfirmasi usai rapat Dandim Sarko menyampaikan notulen hasil rapat terkait dengan penambahan pasien positif Covid-19 dan upaya rujukan pasien Positif ke RSUD Hanafie Bungo dan RSUD Raden Mattaher Jambi mendapat penolakan (keberatan) dengan alasan pasien mereka pun sudah banyak.

“Berkenaan dengan hal tesebut maka untuk pasien positif akan tetap di rawat di RSUD Kol. Abundjani Bangko, sehingga RSUD menjadi Rumah Sakit Rujukan Postif Covid-19 di Jambi, “ungkap Letkol Tomi.

Selain itu dihasilkan kesepakatan TEGAS menolak dengan tegas seluruh warga tujuan Merangin yang tidak memiliki KTP Merangin untuk tidak memasuki Merangin, melalui penjagaan di Posko Batas, “tambahnya.

Selanjutnya seluruh warung untuk menutup kiosnya batas pukul 22.00 WIB.

Melakukan Rapid Test terhadap seluruh keluarga Pasien positif (RSUD)  Tim gugus Covid- 19 Kecamatan dan  desa segera merapatkan barisannya untuk seluruh keluarga Pasien postif dan melakukan Isolasi mandiri serta memantau dengan ketat (Tim Gugus Kec/Desa)

Melakukan penyemprotan gabungan BPBD, TNI dan Polri di lokasi lokasi Zona Merah

Menyusun sistem kerja dalam penanganan Pasien positif di RSUD Kol Abunjani berkerjasama denga Dinas Kesehatan untuk penambahan Tenaga Medis.

Pencairan dana covid melalui SKPD dengan memenuhi persyaratan.

Membuat surat eedaran ke Camat, Lurah dan Kades untuk seluruh PNS dan Perangkat Desa agar mematuhi Peraturan Pemerintah terkait Larangan Sholat di Mesjid dan membantu menyampaikan peraturan ini kepada warga dengan menghimbau untuk mematuhi Peraturan Pemerintah tersebut, “pungkas Dandim.
Komentar

Tampilkan

Terkini