Hukuman Mati, Ketua PN Imbau Transparan Gunakan Dana Covid-19

Daftar Isi
NEWSPORTAL.id, Muarojambi -Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muarojambi mewarning tentang penggunaan Dana Covid-19 harus transparan, akuntabel dan hati-hati penggunaannya. 

Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muarojambi Edi Muhckti Nugroho, mengimbau dalam penggunaan dan penanganan dana Covid-19 harus transparan dan Akuntabel.

"Jagan sampai dana ini membuat oknum memperoleh kesempatan untuk penyalahgunaannya, dan jangan sampai ada oknum menjadi menari diatas penderitaan orang banyak,"jelasnya.

Lanjutnya, kalau penggunaan dana Covid-19 ada potensi penyalahgunaan, berharap langkah dari inspektorat dan kejaksaan serta masyarakat untuk peran aktif melakukan pemantauan dan pengawasan. 

Kalaupun ada celah dan terbukti dana tersebut disalahgunakan akan dikenakan sangsi tindakan pidana korupsi (Tipikor). dan Jika ada oknum atau kelompok individu yang berani melakukan kesempatan hal tersebut dengan keadaan negara dalam susah maka bisa dikenakan tindakan tegas. 

"Apabila oknum menguntungkan secara pribadi dan kelompok, apalagi itu terjadi pada situasi negara dalam keadaan darurat bencana pandemi bisa dijatuhkan hukuman maksimal dan amcaman mati,"pungkasnya.(zan)