-->

Iklan

Iklan

Ishak Pasrah, Putusan Tidak Berpihak Pada Masyarakat Kecil

Sabtu, 30 Mei 2020, Mei 30, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T15:30:54Z
NEWSPORTAL.id, Tanjabtim - Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah memberikan putusan atas sebidang tanah seluas 845 m2 yang terletak di Jl. Nusa Indah RT. 01 Kel. Nipah Panjang II Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur. 

Isi putusan PN Tanjabtim menyatakan lahan 845 meter milik ishak yg dikuasainya sejak puluhan tahun dinyatakan menjadi milik Pemda tanjabtim dalam gugatan yang dilayangkan bupati romi kepada masyarakatnya sendiri.

Terhadap putusan tersebut Ishak sebagai tergugat menyikapi putusan tersebut. Kata Ishak dia akan menempuh jalan upaya hukum selanjutnya untuk diperiksa dan diadili di pengadilan tingkat banding. 

"Ya saya tentu tidak menerima putusan PN tanjabtim karena saya menilai putusan itu sepihak, saya merasa tidak berdasarkan fakta bukti kronologis serta penguasaan dan tidak memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa kasus ini sebelumnya telah masuk dalam ranah PTUN Jambi. Sementara dalam Putusan PN Tanjabtim ini bertolak belakang dengan putusan PTUN Jambi yang menyatakan lahan tersebut sah milik ishak.

"Sangat berbeda dengan putusan PTUN Jambi, makanya kita akan lakukan banding. Kalo di PTUN sah tanah itu milik saya dan dalam putusan juga memerintahkan pemda tanjabtim dalam hal ini lurah nipahpanjang  untuk mengeluarkan surat sporadik atas nama saya," terangnya.

Lebih lanjut saat ini ishak dalam upaya untuk mempersiapkan syarat dan dokumen permohonan banding. Ia tetap berharap pada upaya hukum selanjutnya ini dirinya mendapatkan hak nya dalam putusan yang memenuhi rasa keadilan.

"Ini babak kedua rakyat kecil melawan penguasa ini akan menjadi pembelajaran hukum bagi kita semua akan pentingnya nilai amanah dan mengayomi untuk dimiliki oleh pemimpin yang menjadi pilihan rakyat kedepan," kata Ishak.

"Karenanya Menjadi patut bagi masyarakat untuk mengetahui profil calon pimpinan yang berpihak kepada rakyat dan bukan justru menyengsarakan sehingga tidak lagi ada ishak, ishak selanjutnya dikemudian hari khususnya di kabupaten tanjabtim,"pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini