-->

Iklan

Iklan

Lagi - lagi, Pelaku Pembakar Lahan Diamankan Satreskrim Polres Muarojambi

Selasa, 25 Agustus 2020, Agustus 25, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T12:51:11Z

 


NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Dalam konferensi pers yang digelar oleh polres Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto menyebut pelaku pembakaran lahan bisa diancam dengan hukuman 10 tahun penjara, hal ini diungkapkan nya saat mengelar konferensi pers di depan gedung satreskrim polres Muaro Jambi pada Selasa pagi (25/08/20).


"tersangka di amankan pada tanggal 24 Agustus 2020 di TKP yaitu RT 17 desa Kasang pundak kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi, dikenakan pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf H, UUD nomor 32 tahun 2009, tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahu dan denda sepuluh milyar rupiah," sebutnya.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres menerangkan bahwa Team unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku pembakaran lahan di Kumpeh ulu, dengan luas lahan yang terbakar yaitu seluas 5000 meter persegi.


"Kita berhasil mengamankan satu orang tersangka, yaitu TT, umur 40 Tahun,  jenis kelamin Laki - laki, agama Islam, Alamat KTP Rt. 02/02  Desa Bunjurpasar Kecamatan Bulus Pesantren Kota Kebumen, dengan barang bukti berupa, 1 (satu ) Buah parang, 1 (satu) Buah mancis warna biru, 1 (satu) batang kayu bekas terbakar berukuran lebih kurang 50cm, dan Abu bekas bakaran," ungkapnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini