-->

Iklan

Iklan

Terkait Bupati diminta Mundur dan Bengong Soal Batas, Kabag Pertanahan dan Batas Wilayah angkat Bicara

Senin, 31 Agustus 2020, Agustus 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T01:50:54Z

 


NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Pemerintah Kabupaten Muarojambiberkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan persoalan Tapal Batas. Dalam hal ini adalah Batas Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumsel dengan Kabupaten Muarojambi.


Berdasarkan ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tugas Tim Penegasan Batas Provinsi adalah melaksanakan penegasan batas antar daerah provinsi, sementara tugas Tim Penegasan Batas Daerah Pusat adalah memfasilitasi penegasan antar daerah provinsi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah, Ikbal mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi untuk disampaikan kepada Gubernur Jambi sebagai bahan inisiasi kesepakatan usulan perubahan dengan Gubernur Sumsel.



"Batas antara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumsel telah ditegaskan dan disahkan dengan Permendagri No 126/2017. Perubahan batas daerah yg telah diatur oleh menteri, dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 34 Permendagri Nomor 141/2017,"jelasnya.


Terkait dengan pemberitaan Bupati Muarojambi jangan bengong, sebenarny bupati tidak bengong. karena dalam Pemerintahan ada pembagian Kewenangan baik Pusat, Provinsi sampai Kabupaten atau Kota. 

"Sebagai bukti bahwa bupati Muarojambi memperhatikan pentingnya penataan batas administrasi beliau sdh membentuk bagian yang khusus menyelesaikan Batas Wilayah dan sekarang bagian ini sedang melakukan identifikasi dan pengumpulan informasi utk disampaikan kepada gubernur jambi sebagai bahan inisiasi kesepakatan, karena usulan perubahan tersebut selain perlu didukung dengan data dan dokumen yang kuat juga perlu disetujui  gubernur sumsel," ungkapnya.

Lanjutnya, hanya saja keduluan kawan- kawan ikatan mahasiswa sei- gelam mengirim surat ke gubernur. Namun tidak apa tindakan yg dilakukan kawan IMSG juga tepat karena langsung bertanya ke Provinsi.

 
"Jadi sekali lagi saya tegaskan Ibu Bupati tidak bengong karna batas ladang panjang ini adalah batas yg sudah di sahkan permendagri, jadi butuh persetujan dan kesepakatan antara kedua belah kepala daerah kabupaten dan kedua belah gubernur untuk melakukan usulan revisi. Dan saya harapkan juga di provikatif apalagi sampai diberitakan Bupati diminta mundur ini kan terlalu mempropokatif namanya,"pungkasnya.(zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini