-->

Iklan

Iklan

Kades Se-kecamatan Taman Rajo dan Kumpeh Ulu Serta BPD Gelar Penyuluhan Bersama Kejari Muarojambi

Selasa, 10 November 2020, November 10, 2020 WIB Last Updated 2020-11-11T15:42:52Z

 


NEWSPORTAL.id, Muarojambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muarojambi Selasa (10/11/20) pagi menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kabupaten Muarojambi.



Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Taman Rajo yang di ikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-kecamatan Taman Rajo serta Ketua BPD Kecamatan Taman Rajo dan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi.


Dalam kata sambutan Camat Taman Rajo Rino menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mendapatkan pembelajaran bagi seluruh Kepala Desa khusunya Kabupaten Muarojambi.


" Agar nantinya pada saat penggunaan Dana Desa bisa diberi pembinaan untuk mencegah terjadinya penindakan," Sampainya


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Meilinda di dalam kegiatan dirinya sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Camat, Kepala Desa, serta Ketua BPD telah meluangkan waktu untuk kegiatan ini.


" Tujuan dari pembinaan dan pengelolaan ADD ini agar nantinya tidak ada permasalahan hukum atau penyimpangan fiktif dalam kegiatan pembangunan desa," ungkapnya



Lanjutnya, untuk para Kepala Desa dapat melakukan konsultasi hukum agar bisa mencegah terjadinya penyimpangan. Karena keuangan desa atau aset desa merupakan anggaran dari Negara harus dipergunakan sebaik-baiknya. 


" Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa," terangnya


Sementara itu kegiatan yang bertemakan Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi Angga.


" Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum, maka perangkat desa diharapkan mampu memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penggunaan dana yang dikelola oleh desa," terangnya



Lebih lanjut Angga menjelaskan mereka harus benar-benar faham tugas dan fungsinya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkat desa yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. (zan)
Komentar

Tampilkan

Terkini