-->

Iklan

Iklan

Ditangkap Saat Jual Motor Curian

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 19 Februari 2021, Februari 19, 2021 WIB Last Updated 2021-02-19T13:59:57Z


NEWSPORTAL.id
- Tim Sultan Polres Tebo dan personil Polsek Tengah Ilir mengamankan dua orang tersangka pencuri sepeda motor, sekitar pukul 07.00 Wib, Jumat (19/02/2021).


Kedua tersangka yang diamankan yakni Junaidi (29) dan Kholik (18).keduanya adalah warga desa Mangupeh Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. 


Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan Kapolres Tebo,"iya, keduanya kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-05 / II / 2021/ JAMBI / RES TEBO / Sek Tengil, tanggal 19 Februari 2021," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar.


Penangkapan kedua tersangka ini kata dia menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bakal ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.


Setelah mengetahui lokasi transaksi, Tim Sultan bersama personil Polsek Tengah Ilir langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka," keduanya kita tangkap di desa Betung Berdarah Barat Kecamatan Tebo Ilir," kata Mahara Tua Siregar.


Usai menangkap kedua tersangka, Tim Sultan dan Personil Polsek Tengah Ilir langsung melakukan pengembangan. Alhasil, tim berhasil mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil curian diantaranya, 1 (satu) Unit Honda Revo warna Hitam, 1 (satu) Unit Yamaha Jupiter Mx warna Putih Biru, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua merk Jialing Kristal warna Hitam dan 2 (dua) Unit Honda Scoppy warna Putih.


Tidak itu saja, tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan tersangka yakni,  1 (satu) Unit Yamaha Vario warna Putih dan 1 (satu) Unit Yamah Jupiter Z warna Hitam.


"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo," tutupnya. (red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini