Humas PN Tebo, Sandro C Simanjuntak SH membenarkan bawa setelah dilimpahkan JPU ke PN Tebo, status terdakwa masih tahanan kota. Tapi setelah hakim bermusyawarah, ditetapkan bahwa terdakwa tetap tidak ditahan.
"Kalau alasannya tidak bisa disebutkan, karena itu sifatnya rahasia tentang musyawarah hakim. Jadi majelis tidak menahan terdakwa. Sampai putusan hakim tingkat pertama," kata Sandro (8/4/2021).
Akan tetapi, kata Sandro, hakim tetap akan mellihat koperatifnya terdakwa selama dalam masa persidangan. Dimana dalam KUHAP, apabila terdakwa tidak koperatif selama masih dalam proses sidang, bukan tidak mungkin majelis hakim akan menetapkan penetapan penahanan.
"Jadi akan dilihat seberapa koperatif terdakwa. Tetapi sejauh ini yang kami humas tahu terdakwa memang tidak ditahan oleh hakim," kata dia.
Diketahui, dalam sidang dakwaan Selasa (30/3/2021) lalu, terdakwa dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.