Jika Tidak Menguntungkan Masyarakat, Tolak Habis Rencana Tambang Batubara di Muara Kilis

Daftar Isi


NEWSPORTAL.id, Tebo - Tokoh masyarakat Desa Muara Kilis, Kacamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, Najib angkat bicara soal rencana kegiatan pertambangan batubara di wilayah desanya. 


Dia mengatakan, secara pribadi mendukung investasi yang dilakukan di desa tersebut, namun harus memperhatikan keuntungan masyarakat dan dampak lingkungan sekitar. 


"Keuntungan bagi masyarakat apa, trus solusi dampak lingkungannya seperti apa. Ini harus dijelaskan dahulu," kata Najid, Rabu (07/04/2021).


Keuntungan masyarakat menurut mantan anggota DPRD Tebo dari partai Gerindra ini, masyarakat yang telah bermukim dan berkebun di area izin perusahaan harus dilibatkan. Dalam artian lahan tersebut dimitrakan atau dikerjasamakan dengan pihak perusahaan. 


"Lahan yang sudah dikelola masyarakat jangan digusur dengan pola ganti rugi. Tapi ajak masyarakat kerja sama atau bagi hasil. Ini yang namanya saling menguntungkan," menurut dia. 


Pasca tambang lanjut Najib, pihak perusahaan harus memenuhi tanggungjawabnya yakni melakukan reklamasi. Selanjutnya mengembalikan lahan tersebut ke masyarakat. 


"Ini harus dibuat kesepakatan yang jelas dan melibatkan pemerintah, mulai dari kesepakan bagi hasil, reklamasi sampai mengembalikan kembali lahan tersebut kepada masyarakat. Pelibatan pemerintah tujuannya untuk antisipasi jangan sampai dipertengahan jalan ada yang melanggar kesepakatan," kata dia. 


Najib mengungkapkan jika di area lokasi rencana tambang tersebut ada Suku Anak Dalam (SAD) dan dia sebagai Jenang SAD. Dan disitu juga ada pendamping SAD yang inten melakukan kegiatan pemberdayaan. 


Jika keberadaan perusahaan tambang batubara tersebut tidak menguntungkan masyarakat, Najib menegaskan, "Perusahaan tersebut harus ditolak habis. Jangan sampai masyarakat hanya terkena dampaknya saja," pungkasnya. 


Diketahui, ada dua perusahaan tambang yang berencana melakukan kegiatan pertambangan batubara di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo yakni, PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima. 


Rencana kegiatan pertambangan dua perusahaan tersebut mendapat penolakan dari Kepala desa Muara Kilis dan Suku Anak Dalam yang berada di wilayah desa tersebut. 


Anehnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batubara dua perusahaan itu. 


Hal ini menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan di Tebo. "Kok keputusan Layak Lingkungan Hidup diterbitkan. Kan dokumen Amdalnya belum final. Apalagi ada penolakan dari masyarakat setempat," kata Husni Tambrin Ketua LSM Pinang Sebatang (Pinse) yang juga anggota Komisi Penilaian Amdal Provinsi Jambi. (Bbe)