Dari pantauan dilapangan, aksi penutupan jalan tambang dilakukan masa tepatnya di RT 19 Sungai Pandan Desa setempat. Masa sempat ditahan oleh pihak keamanan agar tidak melakukan aktifitas tersebut dan menempuh jalur mediasi. Namun warga menolak dan tetap melakukan apa yang sudah disepakati bersama untuk menutup jalur jalan tabang tersebut.
Akhirnya, aparat kepolisian tidak kuasa melarang dan warga pun berhasil menutupi jalan tambang PT KBPC dengan kawat berduri dan sepanduk yang sengaja dicetak sebagai alat peraga aksi.
Koordinator akai, Husaini yang dikenal sapaan cik Juku menyampaikan, masyarakat Rantau Pandan tak kuasa dengan tindakan pihak perusahaan dan ia menyampaikan semua hak warga sudah dirampas oleh perusahaan.
Masa membubarkan diri setelah ada kedekatan unsur Forkomfinda, Forkonfincam dan perangkat desa untuk bersepakat melakukan mediasi ditingkat kabupaten.
Sebelum membubarkan diri, masa mengancam tidak ada menyerah, bila mediasi tidak memihak apa yang menjadi tuntutan masyarakat aksi akan melanjut kembali dan pembelokiran jalan tetap dipertahankan. (red)