"Jaksa Masuk Rimba" Kejari Minta Suku Anak Dalam Taat Hukum

Daftar Isi

 

Kajari Merangin menuju pemukiman Suku Anak Dalam. (detail)

NEWSPORTAL.ID, Merangin - Bertempat di  perumahan kampung durian Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin, Kejaksaan Negri ( Kejari) Merangin memberikan penyuluhan hukum terhadap Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (17/06)


Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana melalui kasi Pidaus Arliansyah mengatakan, jika penyuluhan hukum tersebut  adalah merupakan program Jaksa Masuk Rimba (JMR), hal itu bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada Masyarakat Adat Suku Anak Dalam tentang pentingnya pengetahuan tentang hukum.


"Ada beberapa poin yang kita sampaikan, mulai dari pemahaman tentang Pancasila hingga pemahaman hukum terhadap mereka  tentang pentingnya taat. Seperti pemahaman mengenai tindak pidana pencurian, menadahkan, senjata api, lalu lintas dan narkotika,"ungkap Arliansyah.


Selain itu, Kejari Merangin juga memberikan petunjuk serta arahan kepada warga SAD ,jika saat ini segala macam bentuk pengaduan perkara dan masalah hukum ,bisa dilakukan dengan menggunakan sistem Online melalui website yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Merangin di www.kejaksaannegerimerangin.go.id.


"sehingga dengan adanya sistem pengaduan yang berbasis online tersebut, semakin mempermudah warga SAD, maupun seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk bisa berkonsultasi hukum dengan para Jaksa di KabupatenMerangin,"tambahnya.


Bukan hanya itu saja, tambah Arliansyah pihaknya juga memberikan Arahan agar warga SAD selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 guna memutus mata rantai Covid-19 di wilayah SAD Desa Lantak Seribu. 


"Seperti  sebelum kegiatan penyuluhan dimulai, seluruh warga SAD diberikan Masker dan Handsanitizer oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Merangin, serta diajarkan bagaimana cara memakai masker dengan benar dan diajarkan cara penggunaan Handsanitizer oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Merangin,"ujarnya lagi.


Diakhir acara Kejari Merangin juga terlihat Kejaksaan Negeri Merangin di waikili langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Ibu Martha Parulina Berliana,SH.,MH memberikan Bantuan berupa Sembako kepada warga SAD Desa Lantak Seribu.


Sementara itu Temenggung Jon  mengatakan bahwa,dengn adanya kunjungan Kajari Merangin ke kampung durian,melihat secara langsung dan memberikan pemahaman soal hukum juga berdampak baik terhadap warganya.


"Sayo senang dan jadi tau apo itu hukum pemerintah, sebab kami orang rimba juga punya hukum adat yang kami pegang,dan dengan kedatangan kajari Merangin ke dusun kami,jadi menambah wawasan kami di sini,"ungkapnya. (Daryanto/detail)

Posting Komentar