Kasus Indikasi Korupsi PTPN 6 Diusut Polda Jambi
Menurut website resmi PTPN VI, PT. Mendahara Agrojaya Industry adalah anak perusahaan yang diakuisisi oleh PTPN VI atas persetujuan Menteri BUMN No. S.540/MBU/2012 tanggal 4 Oktober 2012. Dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.231 hektar. Sesuai surat nomor : 06/HGU-TJT/2012 tanggal 3 September 2012, yang berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau dan Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Ihwal pemeriksaan indikasi korupsi oleh Polda Jambi di PTPN VI ini dibenarkan Mantan Humas PT. MAJI, Puji Siswanto.
Ketika dikonfirmasi, Puji menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terkait saat ini berjalan secara maraton. Pekan ini tim dari Polda bersama tim ahli perkebunan sawit dari Medan sedang memeriksa kondisi fisik tanaman sawit di kebun PT MAJI.
"Sudah banyak yang diperiksa atau dimintai keterangan. Proses ini sudah berjalan sekitar tiga bulan. Saya sudah dimintai keterangan termasuk pejabat PTPN VI yang menjabat pada saat itu. Bahkan kemarin ada ibu-ibu bagian akunting seperti mau pingsan saat diperiksa penyidik karena waktu ditanya mengatakan tidak tau, tidak tau, sementara fakta-faktanya ada," Puji Memaparkan (16/6/2021).
Dirut PT MAJI yang lama, Lanjut Puji, juga sudah diperiksa. Terus GM nya Andre Sutanto sudah diperiksa juga. Kasus ini bukan terjadi pada PT MAJI saja karena pada saat take over PT Bukit Kausar posisinya sama.
PT. Bukit kausar merupakan anak perusahaan PTPN VI juga.
Karena, Sambung Puji, Proses akuisi ini dijadikan indikasi korupsi berjamaah sewaktu PTPN VI di pimpin Iskandar Sulaiman.
"Jadi pada mau akuisisi itu lahan yang tertanam baru 20an persen. Sisanya itu masih hutan. Waktu itu dijual seharga 146 milliar dan dibayar ke PT MAJI 50 Miliar. Jadi potensi kerugian negara hampir 100 milliar. Terus waktu di akunting dipilah-pilah lagi akhirnya menjadi 80 Milliar. Itu baru terkait PT MAJI saja belum termasuk PT Bukit Kausar." Terang Puji memaparkan.
Jadi dalam seminggu ini, Kata Puji, Kita mau memastikan tanaman sawit di kebun saat ini apakah ditanam paska akuisisi atau sebelum akuisisi (tahun 2012).
Karena kalau keterangan mereka, katanya, mereka beli dengan harga segitu (146 Milliar) pohon sawitnya udah tertanam semua. Makanya didatangkan tim ahli dari PPKS Medan untuk mengalisa umur sawit. Sekarang ini tahapannya kesitu. Dibagi dua tim, Maksimal Sabtu besok sudah selesai.
Diluar kasus tersebut, Merujuk data yang diperoleh media ini. PT MAJI selaku anak usaha PTPN VI juga menggarap kawasan hutan diluar ijin lebih 600 hektar. Sejauh ini belum diketahui berapa potensi kerugian negara terkait itu. Semoga saja ada tim ahli juga yang bisa menghitung ini. (Willy Azan).
Posting Komentar