Instruksi Wali Kota dan Kapolda Jambi Dikadali

1


 NEWSPORTAL.ID, Jambi – Meski truk angkutan batu bara sudah dilarang mengisi BBM di dalam Kota Jambi, namun masih saja ada SPBU yang nakal. 


Berdasarkan pantauan awak media ini di SPBU Simpang Rimbo, beberapa truk angkutan batu bara tampak sedang mengantre BBM solar bersubsidi. 


"Sudah jelas-jelas ada instruksi Wali Kota dan Kapolda Jambi, batu bara tidak bisa ngisi minyak di sini, masih aja ada pelanggaran," kata salah seorang pemuda yang mengaku warga Kenali Besar, Kamis 14 April 2022. 


Pria ini pun semakin bertambah kesal, di tengah cuaca panas ia terpaksa harus menunggu antrean panjang. 


"Ini tolong ya, instruksi Wali Kota dan Kapolda Jambi sudah ada. Ada SPBU tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah dan di situ batu bara bisa ngisi minyak, kita taatilah peraturan," ujarnya. 


Berdasarkan keterangan dari pria ini pun, salah satu truk angkutan batu bara yang sedang mengisi minyak juga patut dicurigai. Sebab mobil tersebut mengisi BBM dengan kondisi bak terbuka, posisi tersebut patut diduga telah terjadi modifikasi terkait kapasitas BBM-nya. 


Sebelumnya, instruksi Wali Kota Jambi nomor 08/INS/IV/HKU/2022 terkait pengisian BBM solar untuk pengangkut batu bara, CPO dan hasil perkebunan lainnya hanya boleh melakukan pengisian solar di 5 SPBU di Kota Jambi yang sudah ditentukan Pemkot Jambi dan mulai berlaku sejak 1 April 2022 lalu, dan tidak ada tercantum SPBU Pertamina 24.361.01 yang berada di dekat persimpangan lampu merah Simpang Rimbo dalam 5 SPBU yang diperbolehkan angkutan batu bara mengisi BBM. (np)

Tags

Posting Komentar

1 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.
  1. aidah podio nak larang2 tugas SPBU menyalurkan BBM pada kendaraan roda empat dan roda dua....klo dakdo yg beli itu BBM di SPBU bisa2 SPBU bangkrut kawan karena mrk dijatah sekian ton setiap hari aidahh buyan gawee...

    BalasHapus
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top