-->

Iklan

Iklan

Jambi Mengalami Perubahan Kawasan Hutan

NEWSPORTAL.ID
Senin, 30 Mei 2022, Mei 30, 2022 WIB Last Updated 2022-05-30T09:37:33Z

 


Tujuh bulan lalu, tepatnya pada bulan oktober 2021, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Diketahui telah membuat keputusan besar terhadap provinsi jambi yaitu membuat keputusan tentang perkembangan pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Jambi melalui Surat Keputusan (SK) No.6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. 


Kenapa ini dibilang keputusan besar? Karena keputusan ini menyangkut perubahan kawasan hutan di Provinsi Jambi yang luasnya jutaan hektar. Yang mana luasan tersebut menyangkut 10 daerah di 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Jambi.


Laporan badan pusat statistik (BPS) Januari lalu menyampaikan. Bahwa luas kawasan hutan di Provinsi Jambi pada tahun 2020 seluas 2.098.535 hektar. Keputusan ini ditetapkan melalui SK No.863/Menhut-II/2014. 


Luasan tersebut terbagi beberapa fungsi yaitu kawasan konservasi seluas 685.471 hektar, kawasan hutan lindung seluas 179.588 hektar, kawasan hutan produksi terbatas seluas 258.285 hektar, kawasan hutan produksi tetap seluas 963.792 hektar, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 11.399 hektar. 


Perubahan kawasan hutan tentu berdampak terhadap aturan main di sebuah kawasan. Analoginya sederhana saja, Jika pada lahan 1000 hektar status awalnya adalah hutan produksi (HP), Tentu aturan main yang berlaku pada lahan tersebut akan mengacu pada UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Tapi ketika lahan 1000 hektar itu kemudian mengalami perubahan menjadi areal penggunaan lain (APL), Maka disitu bukan aturan UU kehutanan lagi yang berlaku sebab lahan tersebut (statusnya) sudah bukan kawasan hutan lagi.


Intinya, Perubahan atas kawasan hutan sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan di daerah dimana kawasan hutan itu ada, berpengaruh terhadap rencana pembangunan di daerah, berpengaruh terhadap tata ruang daerah, berpengaruh terhadap masyarakat yang hidup di daerah, termasuk pelaku usaha yang ada di daerah.  


Masalahnya, kenapa keputusan besar ini tidak tersosialisasi secara baik usai SK ini ditandatangani? itu yang masih menjadi pertanyaan sebab SK No.6613 ini sekarang sudah berumur 7 bulan. Atau sudah diteken sejak 27 Oktober tahun 2021 lalu.


Saya sendiri baru kemarin mendapatkan SK No.6613 ini dari orangnya KHLK juga.  Paska itu saya baca cepat saja lalu saya bandingkan dengan SK kawasan hutan yang sebelumnya, yakni SK No.863/Menhut-II/2014, dan dari situ saya berkesimpulan memang kawasan hutan di Provinsi Jambi sudah mengalami perubahan. 


Perubahan atas kawasan hutan ini penting dijelaskan oleh dinas kehutanan karena keputusan ini terkait dengan tugas pokok dan fungsinya ditingkat daerah. Agar semuanya menjadi jelas di daerah, Agar terjawab alasan-alasan kenapa perubahan atas kawasan hutan mesti dilakukan. 


Willy Azan, 

Penggiat Pemetaan.

Komentar

Tampilkan

Terkini