JPN Kejati NTB Menangkan Gugatan Perdata Kawasan Ekonomi Kreatif Mandalika

Daftar Isi

 


NEWSPORTAL.ID, NTB - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB selaku kuasa hukum dari PT. Pengembangan Pariwiata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), kembali memenangkan gugatan keperdataan yang dilayangkan oleh Gema Lazuardi pada tingkat Kasasi. 


Hakim Mahkamah Agung telah memutus Perkara Gema Lazuardi sebagai Pemohon Kasasi melawan ITDC sebagai termohon kasasi terkait kasus tanah sengketa yang terletak di Dusun Ujung Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.


Sebagaimana diketahui bahwa tanah objek sengketa dengan luas sekitar 60.000 m2 (60 are) tersebut masuk dalam Kawasan Ekonomi Kreatif Mandalika, dalam hal ini Hakim memenangkan pihak ITDC dengan menolak permohonan kasasi dari Pemohon, dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara sebagai pihak yang kalah.


Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung tertanggal 25 Mei 2022 dengan Nomor: 643 K/Pdt/2022 ini, memperkuat status kepemilikan bagi ITDC bahwa, tanah objek sengketa semula milik Amaq Anu yang telah dijual kepada Pihak ITDC pada tanggal 16 Juli 1996, dimana atas jual beli tersebut kemudian telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002 atas nama PT. Pengembangan Pariwiata Lombok. 


Putusan ini juga sekaligus menguatkan Putusan pada tingkat dibawahnya yakni, tingkat pertama (Pengadilan Negeri Praya) dan juga tingkat banding (Pengadilan Tinggi Mataram) dengan Putusan PT Mataram Nomor: 15/PID/2020/PT.MTR tertanggal 7 April 2020, yang juga memenangkan pihak ITDC sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap tanah objek sengketa.


"Mewakili  Kejaksaan Tinggi NTB, saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam perkara ini kami bertindak sebagai Pengacara Negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. (Bbe)