-->

Iklan

Iklan

Kejati Jambi Telah Menghentikan 15 Perkara Melalui Restoratif Justice

NEWSPORTAL.ID
Senin, 23 Mei 2022, Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T09:40:59Z

 


NEWSPORTAL.ID, Tebo - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata, SH, telah meresmikan Rumah Musyawarah Restoratif Justice Kejari Tebo, di kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Tebo, Jambi.


Saat peresmian itu, Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan, keberadaan Rumah Musyawarah Restoratif Justice merupakan terobosan baru yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan (perkara) di tengah musyawarah.


Dijelaskannya, Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni mencanangkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan sistem Restoratif Justice atau musyawarah mufakat.


"Jadi tidak semua permasalahan harus naik hingga ke pengadilan. Bisa diselesaikan dengan cara musyawarah," kata Sapta Subrata belum lama ini.


Dengan diresmikannya Rumah Musyawarah Restoratif Justice Kejari Tebo, Kajati berharap permasalahan yang besar bisa dikecilkan dan masalah kecil bisa dihilangkan. Caranya kata dia, dengan musyawarah bersama.


"Tapi ingat, tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice. Namun ada syarat-syarat yang harus terpenuhi," ujar dia.


Berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, lanjut dia, syarat restorative justice adalah tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban dan, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.


"Untuk saat ini ada sekitar 15 perkara yang telah kita hentikan melalui restoratif Justice," katanya. (ial)

Komentar

Tampilkan

Terkini