Jaksa Agung Perintahkan Ini Kepada Jampidsus Terkait Perkara PT. Duta Palma Group

Daftar Isi

 


NEWSPORTAL.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT. Duta Palma Group.


Perintah yang diberikan yakni, agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda atau aset milik PT. Duta Palma Group, atau milik Tersangka SD dimanapun berada. Hal ini dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.


Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, dimana Surat Panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Merupakan merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia.


Kemudian ke Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310, merupakan merupakan alamat kantor yang bersangkutan.


Selanjutnya ke Rumah atau Apartment tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462, merupakan merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura.


Juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional, ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. 


Oleh karenanya, Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT. Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita berupa, 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu


Kemudian, 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu;


Selanjutnya, 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.


Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari.


Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama


Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama.


Satu bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur dan beberapa bidang tanah lainnya.


Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat dan kantor  PT Duta Palma Group.


Tidak itu saja, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama; danPT Kencana Amal Tani

Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia. (red)

Posting Komentar