Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Colon Paskibraka Menerima Wejangan Dari Kejari Tebo

Table of Contents

 


NEWSPORTAL.ID, Tebo - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji.,SH.,MH menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Tebo Tahun 2022 dalam rangka Persiapan menghadapi HUT ke-77 Kemerdekaan RI.


Diklat yang diikuti seluruh calon anggota Paskibra Kabupaten Tebo ini, dilaksanakan di Aula Kompi Senapan B 142 KJ Kabupaten Tebo, Selasa 02 Juli 2022.


Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadispora) Kabupaten Tebo, Mardiansyah dan 30 orang siswa siswi yang terdiri dari 13 siswa dan 17 siswi.


Pada kegiatan ini, Kajari Tebo memberikan wejangan atau kuliah dengan tema Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Medsos.


Dia menjelaskan, pengertian secara umum tentang Narkotika yaitu, merupakan sejenis zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi orang yang menggunakannya, yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam tubuh. "Asal perkataan Yunani yakni narke, yang berarti terbius," kata Kajari.


Dijelaskannya, dalam UU Nomor 35 tahun 2009, narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.


Tidak itu saja, narkotika juga dapat menghilangkan rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Hal ini bisa menimbulkan ketergantungan.


Labeih jauh dijelaskan dia, ada tiga golongan narkotika yakni, Narkotika golongan I. Jenis ini hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi. Potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. 


"Contoh colum, candu, jicing, jjaingko, kokas (daun tanaman), kokain, dan ganja," kata dia.


Untuk Narkotika Golongan II, lanjut dia mengatakan,narkotika berkhasiat untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir serta dapat digunakan dalam terapi dan atau ilmu pengetahuan. Potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh mortina.


"Narkotika golongan III berkhasiat untuk pengobatan, bisa digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu

pengetahuan. Potersi ringan mengakibatkan ketergantungan Contoh asetildihidrokodeina, dan kodein," ujarnya.


Kajari berkata, dewasa ini media sosial sedikit berubah fungsinya menjadi tempat untuk saling hujat, menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian. Bahkan kata dia, digunakan untuk menjatuhkan orang lain.


Meski begitu, tidak sedikit pula orang-orang yang masih menggunakan media sosial sesuai peruntukannya, yaitu untuk berinteraksi satu sama lain.


"Menggunakan media sosial dengan bijak adalah salah satu langkah kongkrit untuk kita semua. Tujuannya agar Bangsa Indonesia tidak mudah untuk diprovokasi dan dipecah belah menggunakan informasi - informasi yang tidak benar (hoax), maupun isu-isu yang dapat merugikan Bangsa dan Negara," katanya.


"Disamping itu, menggunakan media sosial dengan bijak juga dapat membuat kita terhindar dari jeratan UU ITE, dan tentunya akan membuat hidup kita lebih damai dan indah," kata dia mengakhiri. (Bbe)

Posting Komentar