-->

Iklan

Iklan

Tilep Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 10 Merangin Ditahan

NEWSPORTAL.ID
Selasa, 08 November 2022, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T14:02:37Z


 

Newsportal.id,Merangin - Jajaran Polres Merangin Menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 10 Merangin diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021.


Dalam Pers Rilis Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka diduga menyalahgunakan dana BOS periode 2020 dan 2021.


"Kita sudah menetpkan dua tersangka iyaitu Mantan Kepsek SMPN 10 YS (58) Dan selaku Bendahara HR (43),"Terang Kapolres


"Dari perbuatan Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp. 541 juta, atas perbuatanya keduanya di jerat dengan hukuman minimal 20tahun, "pungkas Kapolres

Komentar

Tampilkan

Terkini